Kemenag Bakal Fasilitasi Pertemuan Ponpes Al-Zaytun dengan Ormas Islam

Jakarta

Pondok Pesantren Al-Zaytun di Indramayu, Jawa Barat, banyak menuai kontroversi, salah satunya mengenai Panji Gumilang yang menjadi pimpinan pondok pesantren tersebut. Kementerian Agama (Kemenag) mengatakan akan tabayun menghadapi polemik ini.

“Kita akan tabayun, kita tidak boleh menghakimi sesuatu sebelum tabayun,” ujar Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid kepada wartawan, Rabu (21/6/2023).

Zainut mengimbau semua pihak mengedepankan semangat persaudaraan, musyawarah dan saling menasihati dengan dasar kebenaran dan kesabaran. Zainut mengajak masyarakat kedepankan tabayun.

“Saya mengharapkan semua pihak bisa duduk bersama, mencari solusi terbaik, mendahulukan tabayun dan husnuzan, tidak saling mengeluarkan pernyataan yang saling menyerang di ruang publik yang dapat membuat suasana semakin gaduh,” katanya.

Dia menjelaskan Kementerian Agama tidak memiliki hak untuk menghakimi sebuah pesantren itu mengajarkan ajaran sesat atau menyimpang. Sebab, hal itu menyangkut ranah hukum agama (syar’i) yang menjadi kewenangan dari ormas Islam seperti MUI, NU, Muhammadiyah, dan ormas Islam lainnya.

Menurut Zainut, ormas Islam beserta dengan pihak Pesantren Al Zaitun dapat segera duduk bersama untuk melakukan dialog dan tabayun terkait tuduhan adanya pemahaman ajaran agama yang tidak benar.

“Saya juga minta pesantren Al Zaitun untuk lebih terbuka dan kooperatif dalam melakukan komunikasi dan dialog dengan para ormas Islam agar semuanya menjadi terang dan tidak ada fitnah atau dugaan yang menyimpang,” jelas Zainut.

“Kementerian agama bersedia memfasilitasi pertemuan antara Ponpes Al Zaitun dengan Pimpinan ormas-ormas Islam,” imbuhnya.

Seperti diketahui, kontroversi yang ada di Pondok Pesantren Al-Zaytun pun sempat mengundang unjuk rasa dari Forum Indramayu Menggugat pada Kamis (15/6) lalu. Diantaranya mereka menuntut tindakan tegas MUI dan Kemenag untuk mengusut dugaan penyimpangan ajaran di Al-Zaytun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *