Jakarta –
Tim Hukum Ganjar-Mahfud telah menyerahkan kesimpulan terkait sengketa Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam kesimpulan yang disampaikan, Ganjar-Mahfud tetap mempermasalahkan Presiden Joko Widodo yang membagi-bagikan bansos menjelang pemungutan suara.
Kesimpulan itu diserahkan oleh tim Ganjar-Mahfud di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024). Ganjar-Mahfud menilai tindakan Jokowi membagikan bansos menjelang pemungutan suara merupakan suatu pelanggaran Pemilu.
“Tindakan Presiden Joko Widodo yang menggencarkan pembagian bantuan sosial dalam periode Pilpres 2024, saat putra sulungnya sedang menjadi kontestan dalam Pilpres 2024 adalah murni bentuk politisasi bantuan sosial,” bunyi kesimpulan Ganjar-Mahfud.
Terlebih, menurut Ganjar-Mahfud, anggaran pembagian bansos itu berasal dari dana operasional. Ganjar-Mahfud pun mempertanyakan tujuan Jokowi membagikan bansos menjelang pemungutan suara.
“Lebih ironisnya, Presiden Joko Widodo ternyata bahkan menyisipkan pembagian bantuan kemasyarakatan yang dananya bersumber dari dana operasionalnya di tengah kunjungan yang sudah terjadwal. Untuk apa hal ini dilakukan?” bunyi kesimpulan Ganjar-Mahfud.
Menurut Ganjar-Mahfud, penjelasan 4 menteri terkait bansos telah membuka khazanah baru dalam perdebatan bansos. Diketahui, 4 menteri dihadirkan oleh MK dalam sidang sengketa Pilpres pada Jumat (5/4).
“Keempat menteri pun tidak ada yang menerangkan bagaimana bantuan sosial telah digunakan sebagai alat untuk menyandera kepala desa di seluruh Indonesia,” bunyi kesimpulan Ganjar-Mahfud.
Ganjar-Mahfud dalam permohonannya telah menekankan jika bansos dijadikan alat pengendali kepala desa. Hal itu, menurut mereka, agar setiap kepala desa mendapatkan lebih dari 50% suara untuk Prabowo-Gibran.
“Faktanya, Termohon, Pihak Terkait dan Bawaslu sama sekali tidak membantah dalil Pemohon ini. Bisa jadi, Pihak Terkait sadar betul bahwa memang inilah strategi yang selama ini berjalan, dan karenanya mereka enggan untuk berucap. Tujuannya satu, agar permasalahan ini tidak lantas menjadi sorotan Majelis Hakim Konstitusi di dalam persidangan,” bunyi kesimpulan Ganjar-Mahfud.
(amw/azh)