Perusahaan Benny Tjokro Transfer Miliaran di Kasus Pembebasan Lahan Citra Maja

Serang

Kasus gratifikasi di lingkungan BPN Lebak menghadirkan saksi Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro. Benny dihadirkan karena perusahaannya memberi kuasa pembebasan lahan Citra Maja Raya ke terdakwa Maria Sopiah.

Tiga perusahaan milik Benny adalah PT Harvest Time, PT Armidian Karyatama dan PT Putra Asih Laksana. Tiga perusahaan ini melakukan pembebasan lahan yang pelaksanaan di lapangannya adalah terdakwa Maria seluar 1.000 hektare lebih.

“Luas lahannya lupa tapi 1.000 hektare lebih,” kata Benny yang hadir secara online di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (19/6/2023).

Maria bekerja sebagai koordinator pembebasan lahan hingga jadi sertifikat HGB yang diterbitkan BPN Lebak. Karena terdakwa katanya paham situasi di Maja.

Oleh perusahaan, sertifikat itu kemudian dibeli dari terdakwa Maria. Kerja sama dengan terdakwa ini tidak menentukan harga karena selalu berubah setiap tahun.

“Karena harga selalu berubah, jadi perjanjian lisan,” ujarnya.

Berdasarkan berita acaranya, Benny mengakui bahwa pertemuan dengan Maria Sopiah diperkenalkan oleh mantan Bupati Lebak Mulyadi Jayabaya. Dikatakan bahwa Maja akan berkembang jadi kota mandiri. Maria dikenalkan sebagai juragan dan pengepul tanah di Lebak.

Dalam perkembangannya, Benny mengatakan bahwa pembebasan lahan di Maja itu mengalami kendala keuangan. Perusahaan beberapa kali mengirimkan uang ke rekening Maria. Uang itu katanya mulai dari yang resmi dan uang pengurusan di lapangan.

“Dalam komponen pembebasan tanah pasti ada uang untuk yang jual tanah, ada pajak dan lain-lain, ada keuntungan untuk koordinator, jadi saya tawar menawar dengan maria itu sudah masuk kalkulasinya beliau,” ujarnya.

Pengiriman itu melalui transfer dan cek dimulai dari Juni 2018 hingga Desember 2020. Pengiriman uang dilakukan sebanyak 16 kali yang salah satu nilainya adalah Rp 2,8 miliar, Rp 8,4 miliar, Rp 21,5 miliar, Rp 3,4 miliar, Rp 10,4 miliar, Rp 16,4 miliar, Rp 5 miliar, Rp 237 juta, Rp 98 juta, Rp 342 juta, Rp 69 juta, Rp 52 juta, Rp 103 juta, Rp 700 juta dan Rp 500 juta.

“Ngasih ke Maria melalui transfer atau cek, semua untuk pembebasan lahan,” ujarnya

Benny Tjokro dihadirkan sebagai saksi fakta gratifikasi ke eks Kepala BPN Lebak Ady Muchtadi, Maria Sopiah, Eko Hendro Prayitno dan Deni Edi Risyadi. Terdakwa Ady didakwa menerima gratifikasi Rp 18,1 miliar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *