Jeratan Hukum bagi Pasutri Bejat Dalang Prostitusi Anak via MiChat

Polisi mengungkap kasus tindak pidana prostitusi online anak via MiChat di Karawaci, Kota Tangerang. Kejahatan ini dilakukan oleh pasangan suami istri.Awalnya, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan kasus tersebut pada Sabtu (16/3). Kasus terungkap setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat sekitar terkait adanya praktik prostitusi di sebuah rumah.

“Tim Opsnal Karawaci menerima laporan dan Informasi dari masyarakat bahwa ada rumah 2 lantai yang disewakan sebagai tempat transaksi prostitusi secara online (MiChat), Selasa (19/3/2024).

Selanjutnya pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan under cover buying. Saat itu benar didapati kegiatan prostitusi di rumah tersebut.

“Benar saja, di rumah yang berlokasi di Jalan Beringin Raya, Kelurahan Nusa Jaya, Kecamatan Karawaci, kota Tangerang ini, DL berperan sebagai muncikari atau mami dibantu RA sebagai operator menyediakan dua wanita UYN dan AF dengan tarif Rp 500 ribu sekali kencan,” jelasnya.

4 Orang Diamankan

Dari hasil penggerebekan polisi mengamankan empat orang beserta barang bukti yang ada, mulai dari ponsel hingga alat kontrasepsi. Termasuk dua di antaranya remaja yang menjadi korban eksploitasi pasutri.

“Hasil pemeriksaan, pasangan DL (33) dan RA (29) mengakui perbuatannya. Remaja UYN (17) dan AF (17) tidak melakukan hubungan seksual di dalam kamar (saat diamankan) hanya melakukan komunikasi prostitusi melalui aplikasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *