Eks Dirut Jasa Marga Djoko Dwijono Didakwa Rugikan Negara Rp 510 M

Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020 Djoko Dwijono didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 510 miliar dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Tol MBZ tahun 2016-2017. Jaksa mengatakan kasus korupsi itu dilakukan secara bersama-sama.

Jaksa mengungkap kasus korupsi tersebut dilakukan Djoko bersama-sama dengan Ketua Panitia Lelang di JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional II PT. Bukaka Teknik Utama sejak tahun 2008 dan Kuasa KSO Bukaka PT KS Sofiah Balfas serta Tony Budianto Sihite selaku Team Leader Konsultan perencana PT LAPI Ganesatama Consulting dan Pemilik PT Delta Global Struktur. Masing-masing dilakukan penuntutan di berkas terpisah.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 510.085.261.485,41 (Rp510 miliar),” ujar jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2024).

Jaksa membeberkan dugaan korupsi itu terjadi pada kurun 2016-2020. Jaksa mengatakan transaksi dugaan korupsi itu bertempat di Kantor PT Jasa Marga (Persero) Tbk di Plaza Tol Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta, Kantor PT Waskita Karya (Persero) Tbk di Waskita Building Jalan MT Haryono Kav Nomor 10 Cawang, Jakarta, Kantor PT JJC di Gedung PT Jasamarga Jalan Dukuh VI RT 08/02 Kelurahan Dukuh, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur dan di Lokasi Jalan Tol Jakarta-Cikampek II elevated.

Bermula, Djoko bersama Yudhi dengan sengaja meloloskan dan memenangkan KSO Waskita Acset dalam Lelang Jasa Konstruksi Pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II elevated STA.9+500 – STA.47+000. Padahal, kata jaksa, KSO Waskita Acset tidak memenuhi syarat dalam tahap evaluasi administrasi maupun tahap evaluasi teknis.

Djoko dan Yudhi disebut bersekongkol dengan sengaja mengarahkan pemenang lelang pekerjaan Steel Box Girder pada merek Perusahaan tertentu yaitu PT Bukaka Teknik Utama dengan cara mencantumkan kriteria “Struktur Jembatan Girder Komposit Bukaka” pada dokumen Spesifikasi Khusus. Dokumen tersebut kemudian ditetapkan Djoko sebagai Dokumen Lelang Pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II elevated STA.9+500 – STA.47+000.

“Terdakwa Djoko Dwijono bersama-sama Yudhi Mahyudin dan Tony Budianto Sihite bersekongkol dengan Sofiah Balfas serta Dono Parwanto untuk mengubah spesifikasi khusus yang tidak sesuai dengan Basic Design (design Awal) dan menurunkan volume serta mutu Steel Box Girder yaitu dengan cara tidak mencantumkan tinggi Girder pada dokumen penawaran,” lanjut jaksa.

Jaksa mengatakan hal itu membuat bentuk Steel Box Girder berubah dari perencanaan awal Basic Design Steel Box Girder berbentuk V shape dengan ukuran 2,80m x 2,05m bentangan 30m dan pada dokumen spesifikasi khusus (dokumen lelang konstruksi) berubah menjadi Steel Box Girder bentuk U shape dengan ukuran 2,672m x 2m bentangan 60m.

“Sedangkan pada pelaksanaannya Steel Box Girder U terpasang dengan ukuran 2,350m x 2m bentangan 60m, yang mengakibatkan fungsi dari jalan tol Jakarta-Cikampek II elevated STA.9+500-STA.47+000 tersebut tidak memenuhi syarat
keamanan dan kenyamanan untuk dilalui kendaraan golongan III, golongan IV dan golongan V, ” ujarnya.

Djoko bersama Yudhi mengetahui dan menyetujui perbuatan Tony yang dengan sengaja tidak memasukkan mutu beton K-500 yang disyaratkan dalam Dokumen Spesifikasi khusus dengan kuat tekan fc’ 41,5 Mpa.

“Namun dalam dokumen perencanaan setelah berkontrak dengan KSO Waskita Acset memasukan nilai mutu beton fc’ 35 Mpa, sehingga hasil mutu beton yang didapatkan pada pelaksanaan berkisar fc’ 20 Mpa s/d fc’ 25 Mpa, yang mengakibatkan mutu beton tidak memenuhi persyaratan keamanan, ” kata jaksa.

Jaksa menyebut Djoko dan Tony bersengkongkol dengan pihak KSO Waskita Acset untuk mengurangi volume pekerjaan struktur beton dengan cara menyetujui pekerjaan volume beton yang tidak sesuai dengan Rencana Tahap Akhir (RTA), sehingga terdapat kekurangan volume pada pekerjaan pier head sebesar beton 7.655,07 M3, pekerjaan pilar sebesar 2.788,20 M3, pekerjaan tiang bor beton casy in place sebesar 4.787,32 M1, pekerjaan baja tulang sebesar 22.251.640,85 Kg.

Djoko bersama Yudhi bersekongkol dengan Dono dan Tony dengan sengaja tidak membuat Rencana Teknik Akhir (RTA) Pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II elevated STA.9+500 – STA.47+000, sehingga KSO Waskita Acset dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi Jalan Tol Jakarta- Cikampek II elevated STA.9+500 – STA.47+000 tidak mengacu kepada RTA sebagaimana disyaratkan.

“Terdakwa Djoko Dwijono tidak melaksanakan evaluasi dan pengendalian terhadap kegiatan Pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II elevated STA.9+500 – STA.47+000, sehingga hasil pekerjaan tidak dapat dimanfaatkan sesuai dengan Feasibility (Studi kelayakan) dan Kriteria Design yang sudah ditetapkan, ” lanjut jaksa.

Jaksa meyakini Djoko telah memperkaya KSO Waskita Acset senilai Rp 367.335.518.789,41 (Rp367 miliar) dan KSO Bukaka Krakatau Steel sebesar Rp 142.749.742.696,00 (Rp 142 miliar) sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp 510 miliar.

Djoko dkk didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *