Sidang putusan Eks Kadis PUPR Papua, Gerius One Yoman (GOY), terkait kasus korupsi mantan Gubernur Papua, mendiang Lukas Enembe, digelar pekan depan. Sidang putusan itu akan digelar Rabu, 20 Maret.
“Majelis hakim akan bermusyawarah ya untuk pembacaan putusan, sebagaimana sudah terjadwal hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 pembacaan putusan,” kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (13/3/2024).
Gerius dan tim kuasa hukumnya telah menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi kasus tersebut, hari ini. Jaksa memberikan tanggapan secara lisan dan tetap pada tuntutan.
“Kami penuntut umum terhadap nota pembelaan tersebut kami akan menanggapi secara lisan yaitu tetap pada tuntutan,” kata jaksa.
Kemudian tim kuasa hukum Gerius juga memberikan tanggapan secara lisan tetap pada pleidoinya. Sidang putusan Gerius pun akan digelar pada Rabu (20/3) depan.
“Kami juga dari tim penasehat hukum terdakwa tetap pada pembelaan kami, Yang Mulia,” kata Jean.
Sebelumnya, Eks Kadis PUPR Papua, Gerius One Yoman (GOY), dituntut 7 tahun penjara terkait kasus korupsi mantan Gubernur Papua, mendiang Lukas Enembe. Jaksa juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti Rp 4,5 miliar.
“Menyatakan Terdakwa Gerius One Yoman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kumulatif,” kata jaksa dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin (4/3/2024).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Gerius One Yoman dengan pidana penjara selama 7 tahun,” imbuhnya.
Jaksa juga menuntut Gerius membayar denda Rp 350 juta. Apabila denda tak dibayar, diganti dengan pidana badan selama 4 bulan penjara.
“Pidana denda sebesar Rp 350 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 4 bulan,” ujarnya.
Jaksa juga menuntut Gerius membayar uang pengganti Rp 4.595.507.228. Jaksa mengatakan, jika harta benda Gerius tak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, diganti dengan pidana kurungan selama 3 tahun.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Gerius One Yoman untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 4.595.507.228 dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun,” tutur jaksa.
Hal memberatkan tuntutan itu ialah Gerius tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Sementara hal yang meringankan tuntutan adalah Gerius belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
“Hal-hal memberatkan, perbuatan Terdakwa Gerius One Yoman tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan dan demokrasi negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Terdakwa berbelit-belit sehingga mempersulit pembuktian,” ujar jaksa.
Jaksa menilai terdakwa Gerius One Yoman terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12B jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.