Perusahaan Menuduh Mencuri-Memecat Tanpa Pesangon, Apakah Saya Bisa Melawan?

Pemecatan bisa dilakukan dengan berbagai alasan. Lalu, bagaimana jika si karyawan merasa tidak melakukan seperti apa yang dituduhkan? Bisakah si karyawan melawan perusahaan?

Hal itu menjadi pertanyaan, yaitu:

Salam kenal mas Andi Saputra.
Perkenalkan saya AW dari Kota M. Saya mau bercerita dan meminta bantuan kepada mas Andi Saputra.

Saya bekerja di perusahaan fumigasi PT X. Saya sudah bekerja kurang lebih 2 tahun. Di pertengahan bulan Februari 2024 kemarin, saya dipecat dari perusahaan tempat saya bekerja dengan alasan yang tidak jelas.

Saya dituduh mencuri di gudang salah satu costumer perusahaan saya. Pada saat kejadian kehilangan, saya tidak berada di lokasi kejadian. Saya berani bersumpah dan berani dibawa ke hukum jika saya ada melakukan pencurian tersebut.

Singkat cerita, saya dikeluarkan dari perusahaan tanpa ada menerima gaji dan pesangon sedikit pun. Jadi di sini saya ingin bertanya kepada mas Andi Saputra, lebih tepatnya meminta bantuan kepada mas Andi Saputra, langkah apakah yang harus saya lakukan saat ini untuk mendapatkan hak-hak saya dari perusahaan tempat saya bekerja?

Dan sedikit tambahan informasi dari saya. Perusahaan tempat saya bekerja memang banyak melakukan kecurangan, manipulasi data, seperti:

– gaji tidak sesuai UMR, sementara di laporan ke BPJS tenaga kerja gaji sesuai UMR
– lembur tidak pernah dibayar

Demikian surat ini saya perbuat. Atas perhatian mas Andi Saputra saya ucapkan terima kasih.

AW
Kota M

Untuk mendapatkan jawaban pertanyaan dari pembaca, kami meminta pendapat hukum dari advokat Hadiansyah Saputra, SH. Berikut penjelasan lengkapnya:

Terima kasih atas pertanyaan yang Saudara ajukan. Kami ikut merasa prihatin atas permasalahan yang Saudara alami, semoga Saudara segera menemukan jalan keluar dan penyelesaian yang baik atas permasalahan tersebut.

Mengacu pada deskripsi yang Saudara sampaikan, untuk memperjelas pertanyaan Saudara dan mempertegas peristiwa hukum yang terjadi, kami mencoba menarik asumsi, sebagai berikut:

– Saudara adalah pekerja yang sudah bekerja di PT. X selama kurang lebih 2 (dua) tahun;
– Di pertengahan bulan Februari 2024 Saudara diputus hubungan kerjanya dengan alasan mencuri di gudang salah satu customer, namun Saudara merasa tidak melakukannya dan Perusahaan maupun customer juga tidak menempuh jalur hukum atas dugaan pencurian tersebut;
– Perusahaan memutus hubungan kerja Saudara tanpa memberikan gaji maupun pesangon sedikitpun.

Pertanyaan Saudara:

“Langkah apakah yang harus saya lakukan saat ini untuk mendapatkan hak-hak saya dari perusahaan tempat saya bekerja?”

Pendapat kami:

Bahwa di dalam deskripsi, Saudara menyampaikan bahwa di pertengahan bulan Februari 2024 Saudara diputus hubungan kerjanya dengan alasan mencuri di gudang salah satu customer, namun Saudara merasa tidak melakukannya dan Perusahaan juga tidak menempuh jalur hukum atas dugaan pencurian tersebut.

Menurut ketentuan Pasal 1 angka 25 UU 13 Tahun 2003 juncto Pasal 1 angka 15 PP 35 Tahun 2021, Pemutusan Hubungan Kerja adalah:

“Pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha”.

Lebih lanjut dengan berlakunya Perppu 2 Tahun 2022, ketentuan Pasal 158 UU 13 Tahun 2003 yang mengatur mengenai pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja/buruh telah melakukan kesalahan berat telah dihapus. Sebagai gantinya, di dalam Perppu 2 Tahun 2022 khususnya Pasal 154 A telah diatur mengenai alasan pemutusan hubungan kerja, dihubungkan dengan ketentuan Pasal 36 PP 35 Tahun 2021 sebagai berikut:
Pemutusan Hubungan Kerja dapat terjadi karena alasan:
– Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan Perusahaan dan Pekerja/Buruh tidak bersedia melanjutkan Hubungan Kerja atau Pengusaha tidak bersedia menerima Pekerja/Buruh;
– Perusahaan melakukan efisiensi diikuti dengan Penutupan Perusahaan atau tidak diikuti dengan Penutupan Perusahaan yang disebabkan Perusahaan mengalami kerugian;
– Perusahaan tutup yang disebabkan karena Perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun;
– Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeur);
– Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang;
– Perusahaan pailit;

Adanya permohonan Pemutusan Hubungan Kerja yang diajukan oleh Pekerja/Buruh dengan alasan Pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:
– menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam Pekerja/ Buruh;
– membujuk dan/atau menyuruh Pekerja/Buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
– tidak membayar Upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih, meskipun Pengusaha membayar Upah secara tepat waktu sesudah itu;
– tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada Pekerja/ Buruh;
– memerintahkan Pekerja/Buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau
– memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan Pekerja/Buruh sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada Perjanjian Kerja;
– adanya putusan lembaga penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang menyatakan Pengusaha tidak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada huruf g terhadap permohonan yang diajukan oleh Pekerja/ Buruh dan Pengusaha memutuskan untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja;

Pekerja/Buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan harus memenuhi syarat:
– mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
– tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
– tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri;
– Pekerja/ Buruh mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh Pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis;
– Pekerja/Buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan kecuali ditetapkan lain da-lam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama;
– Pekerja/Buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 (enam) bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana;
– Pekerja/Buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan;
– Pekerja/ Buruh memasuki usia pensiun; atau
– Pekerja/Buruh meninggal dunia.

Selain alasan Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat ditetapkan alasan Pemutusan Hubungan Kerja lainnya dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1).

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pemutusan Hubungan Kerja diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Jika ketentuan di atas dihubungkan dengan permasalahan Saudara, langkah pertama adalah penting untuk diketahui terlebih dahulu atas dasar ketentuan yang manakah PT X melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Saudara?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *