Anggota DPRD DKI Kenneth Minta Permukiman Kolong Tol Angke Ditertibkan

Jakarta

Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan Hardiyanto Kenneth meminta pemerintah menertibkan kawasan permukiman kumuh di Jakarta, yakni di kolong Tol Angke 2 Jelambar di Jakarta Barat. Ia berharap agar pihak-pihak terkait merespons masalah ini dengan cara persuasif agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.

“Kementerian PUPR, Pemprov DKI, dan Pemkot Jakbar harus segera bergerak untuk melakukan penertiban di permukiman tersebut, namun penertiban tersebut harus dilakukan dengan cara humanis dan tentunya harus dengan pola pendekatan sosialisasi dan edukasi terlebih dahulu, serta memberikan penyuluhan terkait bahayanya jika tinggal di bawah kolong jembatan,” kata Kenneth dalam keterangan tertulis, Minggu (18/6/2023).

Pria yang akrab disapa Bang Kent ini menyebut tinggal di kolong jembatan tak hanya mempengaruhi tata ruang Jakarta dan estetikanya. Namun juga berisiko tinggi terhadap kesehatan dan keselamatan para penghuninya. Sebab tidak ada sirkulasi udara yang baik dan tidak terkena sinar matahari.

“Tinggal di kolong jembatan ini sarat dengan risiko kesehatan dan juga berbahaya. Secara kebersihan dan sanitasi sangat tak layak, munculnya permasalahan stunting adalah dari problematika seperti ini, karena kurangnya kesadaran diri dengan kebersihan dan kesehatan diri, ditambah lagi, bagaimana jika tiba-tiba ada bencana seperti kebakaran?,” jelas Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta itu.

Pria yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BAGUNA) DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta itu mengatakan fenomena warga kolong jembatan memang bukan hal baru di Jakarta. Namun, ia menilai harus segera didapatkan solusi terbaik untuk warga terkait masalah sosial tersebut.

“Pemerintah harus bisa memberikan win-win solution, buat program yang solutif, seperti bagi asli warga Jakarta yang mempunyai KTP harus direlokasi ke rusun dan diberikan bantuan modal usaha,” ungkap Kent.

“Sedangkan warga yang ber-KTP di luar Jakarta harus dikembalikan ke kota asalnya, hal itu harus segera dilakukan agar kota Jakarta tidak kumuh dan baik secara estetika,” sambungnya.

Ia menekankan Pemkot Jakbar juga harus segera memfasilitasi orang-orang yang tinggal di kolong Tol Angke 2 Jelambar jika mereka merupakan warga DKI Jakarta. Salah satunya dengan mendorong agar mereka bisa tinggal di rusunawa yang merupakan aset pemprov DKI untuk memfasilitasi warga yang tidak mampu.

“Setelah memberikan mereka tempat tinggal yang layak serta biaya murah, harus juga dibarengi dengan program yang solutif yaitu diberikan pembekalan modal usaha agar mereka tidak kembali lagi ke kolong jembatan. Karena mayoritas warga kolong jembatan tersebut, saya lihat sudah mempunyai aktivitas ekonomi yang tetap di kolong jembatan itu, dan belum tentu sama kondisinya jika mereka tinggal rusun,” tutur Kent.

Kent menerangkan Jakarta adalah kota yang terbuka bagi siapapun. Namun ia mengimbau seluruh pendatang agar membekali diri dengan pekerjaan atau keahlian khusus sebelum memutuskan datang ke Jakarta.

“Jakarta terbuka bagi siapapun, tapi saya imbau harus membekali diri dengan pekerjaan dan keahlian khusus. Jangan malah sampai datang ke Jakarta untuk bayar kontrakan saja tak sanggup, sehingga kolong jembatan jadi pilihan terakhir untuk sekedar melindungi diri,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan secara aturan kolong jembatan tol dilarang dipergunakan sebagai daerah hunian. Kent pun mengutip substansi beberapa peraturan perundang-undangan, seperti yang tertuang di dalam Pasal 11 Undang Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Lalu ada Pasal 43 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol yang menyebutkan pemanfaatan ruang milik jalan tol hanya diperuntukkan bagi ruang manfaat jalan tol, penambahan lajur lalu lintas, serta ruang untuk pengamanan jalan.

“Dan Pasal 41 PP Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan menjelaskan apabila terjadi gangguan dan hambatan terhadap fungsi ruang milik jalan, penyelenggara jalan wajib segera mengambil tindakan untuk kepentingan pengguna jalan,” tutur Ketua IKAL (Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas RI) PPRA Angkatan LXII itu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *