Pengacara Dito Mahendra, Pahrur Dalimunthe keberatan terkait permintaan jaksa untuk memindahkan kliennya ke Lapas Gunung Sindur, Bogor. Diketahui, saat ini Dito ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Jakarta.
“Iya kemarin disidang jaksa menyampaikan akan mengajukan permohonan pemindahan Dito ke Gunung Sindur. Kita disidang menyampaikan keberatan,” kata Pahrur dalam keterangannya, Sabtu (9/3/2024).
Jaksa, kata Pahrur, menyampaikan permohonan tersebut ke majelis hakim saat sidang lanjutan pemeriksaan saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/3).
Pahrur mengatakan kewenangan penahanan Dito Mahendra saat ini di bawah keputusan majelis hakim. Sementara itu, majelis hakim sudah menetapkan Dito Mahendra ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
“Kan sebenarnya kewenangan penahanan adalah hakim, bukan jaksa. Sebelumnya, hakim sudah membuat penetapan itu di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Dimana-mana kan penahanan itu dekat dengan tempat sidang. Jadi kami keberatan,” jelas Pahrur.
Pahrur mengungkap sejumlah alasan mengapa pihaknya keberatan terkait permohonan pemindahan penahanan Dito. Pertama, permohonan jaksa memindahkan penahanan terdakwa seolah-olah menghukum Dito sebelum dihukum majelis hakim.
“Kedua, itu kan Lapas (Gunung Sindur) bukan rutan. Lapas itu kan harusnya sudah dieksekusi, ini kan belum putus. Ketiga, itu kan Lapas terkenal sebagai Lapas teroris. Dia (Dito) kan bukan teroris, dan keempat itu jauh sekali,” ungkapnya.
Pahrur bingung dengan permohonan jaksa. Tempat penahanan, kata dia, harusnya dekat dengan tempat persidangan. Perjalanan yang ditempuh Dito akan semakin jauh bia ia dipindah ke Lapas Gunung Sindur.
“Nah ini kan sidangnya pagi terus, kalau Gunung Sindur mau jam berapa diberangkatkan. Jaksa juga dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, itu mereka dari Kejari Jaksel ke Gunung Sindur tiap sidang? Jemput baru anter lagi, kan aneh nambah kerjaan,” ucap Pahrur.
Pahrur menambahkan jaksa tak menjelaskan alasan kenapa ingin Dito dipindah ke Lapas Gunung Sindur. Meski begitu, Pahrur menyebut majelis hakim tetap memutuskan Dito ditahan di rutan Salemba.
“Nggak menyampaikan alasan, mereka cuma mohon mau dipindah. Kata hakim, kami belum mendapatkan permohonannya. Kalau belum dapat, nggak usah kita bahas. Yang pasti sampai sekarang kami sudah menetapkan bahwa dia tetap di Rutan Kejaksaan Agung,” kata Pahrur.
Apalagi, tambahnya, proses persidangan sudah hampir memasuki agenda penuntutan. Sehingga, ia bertanya-tanya kenapa jaksa baru kepikiran ingin memindahkan Dito.
“Nah itu dia, udah mau putus (vonis). Ini sudah mau putus, paling beberapa sidang lagi. Ini kan saksi ahli dari kami, abis itu tuntutan. Jadi udah enggak lama, mungkin pas puasa ini sudah putus. Jadi nggak relevan dipindah. Aneh banget, kita menganggap bahwa bisa jadi penghukuman atau kriminalisasi terhadap klien padahal belum tentu bersalah,” pungkasnya.
Dito didakwa memiliki sejumlah senjata api ilegal. Ada 15 senjata yang ditemukan saat melakukan penggeledahan di kediaman Dito.
Jaksa mengatakan 15 senjata itu ditemukan di kediaman Dito yang juga dijadikan kantor PT Garuda Yaksa Perkasa di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Penggeledahan dilakukan pada 13 Maret 2023 terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi.
Dari total 15 senpi yang ditemukan, hanya 6 senjata yang memiliki surat izin. Jaksa mengatakan 9 senjata yang terdiri atas 6 senjata api, 1 senapan angin, dan 2 airsoft gun tidak dilengkapi dokumen surat izin.
Penyidik juga menemukan 2.157 butir peluru. Jaksa mengatakan 9 senpi ilegal dan 2.157 butir peluru itu masih aktif dan dapat berfungsi.