Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Pandeglang bakal melakukan razia terhadap warung makan yang buka pada siang hari selama bulan Ramadan. Dia mengatakan ada sanksi bagi yang melanggar aturan.
“Bulan suci Ramadan kita akan mengadakan razia warung yang buka,” kata Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Pandeglang, Tb Haruji Hermawan, kepada wartawan, Jumat (8/3/2024).
Hermawan menjelaskan razia itu mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) nomor 15 tahun 2022 tentang kegiatan bulan suci Ramadan. Dia menegaskan ada sanksi penyegelan bagi warung makan yang melanggar aturan.
“Sanksinya selama bulan suci Ramadan akan kita segel apabila masih berdagang di siang hari,” ujarnya.
Dia mengimbau pengusaha warung makan buka mulai pukul 16.00 WIB. Hal itu menurutnya mengacu pada surat edaran yang telah ditetapkan oleh Satpol PP Pandeglang.
“Buka pukul 16.00 WIB, karena persiapan yang mau buka puasa itu bisa dibuka, kalau pagi sampai siang kita razia,” katanya.
Satpol PP Pandeglang juga akan merazia tempat hiburan malam yang tetap buka saat Ramadan. “Kita akan melakukan razia juga di tempat hiburan malam yang buka selama Ramadan,” ujarnya.