Mantan ketua RT berinisial S (40) ditangkap polisi. S ditangkap usai menjambret handphone (HP) milik wanita pejalan kaki di Bojongkerta, Bogor Selatan, Kota Bogor.
“Kejadiannya betul, itu Hari Senin yang lalu, dua hari lalu. Inisial pelaku S usia 40 tahun. Korbannya perempuan, lagi jalan kaki,” kata Kanit Reskrim Polsek Bogor Selatan, Ipda Catoer Kurniawan dikonfirmasi Rabu (6/3/2024).
“Informasinya iya (mantan Ketua RT),” imbuhnya.
Catoer menyebutkan, peristiwa penjambretan terjadi ketika korban sedang berjalan kaki sambil memainkan HP. Pelaku yang datang dari arah belakang sambil mengendarai motor, kemudian langsung merampas HP milik korban dan melarikan diri.
“Pelaku diamankan warga, karena korban kan teriak, dikejar dan diamankan tidak jauh dari lokasi kejadian,” kata Catoer.
Catoer mengatakan, pelaku langsung dibawa ke Polsek Bogor Selatan untuk diperiksa lebih lanjut. Akan tetapi pihak korban tidak mau melanjutkan proses hukum dan mengambil jalan damai.
“Terus setelah pelaku diamankan, dibawa ke Polsek. Pas di polsek, ternyata orangtua korban juga kenal dengan si pelaku ini. Dibawa ke Polsek, kemudian mereka sendiri berdamai, pihak si korban nggak mau dilanjut (ke proses hukum), karena HP-nya juga masih bisa didapatkan kembali,” kata Catoer.
“Penjambretannya sudah terjadi. Cuma keluarga pelaku kenal dengan pelaku. Ya akhirnya begitu, diselesaikan secara kekeluargaan. Informasinya begitu (pelaku mantan ketua RT),” tambahnya.