Pemilik biro perjalanan umrah Goldy Mixalmina, Zyuhal Laila Nova ditetapkan tersangka oleh polisi karena diduga menipu ratusan warga hingga gagal berangkat umrah dengan total uang Rp 4,9 miliar. Polisi mengungkap uang rencana untuk umrah itu ternyata digunakan untuk memperkaya diri.
“Selama ini tetap dalam lidik, karena akan kita kembangkan kasus ini beberapa untuk memperkaya atau mungkin untuk kebutuhan diri sendiri juga ada di luar itu kami selidiki lebih lanjut,” jelas Wakapolres Kudus Kompol Satya Adi Nugraha saat konferensi pers di Mapolres Kudus,Rabu (6/3/2024).
Satya membeberkan pelaku menggunakan uang jemaah untuk membeli mobil dan membayar utang. Polisi juga menduga uang miliaran itu digunakan untuk kebetulan lainnya.
“Contohnya kami sudah bisa mendalami itu di antaranya aliran transfer dananya untuk misal ada pembelian Innova Reborn, kemudian ada bayar utang, ada juga untuk membayar bunga pinjaman saat tersangka beliau bisnis, juga aliran dan tertentu sedang kita dalami,” jelasnya.
Lebih lanjut Satya mengatakan hasil pemeriksaan jika tersangka saat ini uangnya sudah habis. Di rekening tersangka hanya ada ratusan ribu saja.
Satya mengaku juga telah mendalami dugaan uang hasil penipuan itu digunakan untuk judi online. Akan tetapi dugaan tersebut masih didalami.
“Itu juga masih kita dalami karena memang ada informasi itu bahwa tersangka punya kebiasaan itu (judi online), kita akan coba dalami. Karena itu untuk kita biar lebih bagus menerapkan pasal,” pungkas Satya.