Kenneth PDIP Kecam Pembunuhan Hewan untuk Makanan Buaya di Tarakan

Jakarta

Belum lama ini beredar tayangan video dua orang pria yang melempar anjing hidup-hidup ke rawa di daerah Tarakan, Kalimantan Utara, untuk makanan buaya.

Tayangan video yang viral di media sosial ini membuat murka Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth. Pria yang akrab disapa Bang Kent ini pun meminta aparat penegak hukum agar menangkap para pelaku dan memberi sanksi sesuai hukum yang berlaku.

“Kejadian ini sangat menyedihkan. Jangan sampai kekerasan terhadap hewan peliharaan ini menjadi suatu kebiasaan yang dapat menumbuhkan sisi psikopat pada manusia, dan ke depannya di khawatirkan dampak negatifnya tidak hanya terhadap hewan saja, tetapi bisa berdampak buruk ke sesama manusia,” ujar Kent dalam keterangannya, Sabtu (17/6/2023).

Adapun para pelaku diduga karyawan PT JML yang terafiliasi dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Oleh sebab itu, Kent meminta para pihak agar dapat menjatuhkan sanksi berat terhadap pelaku dan perekam karena memakai peralatan perusahaan pada lingkup kerja untuk melakukan perbuatan yang tidak patut.

“Harus ada tindakan tegas dari pihak Pertamina. Para pelaku harus diberikan sanksi berat berupa pemecatan, karena telah mencoreng nama baik perusahaan dengan melakukan tindakan yang tidak terpuji. Hewan peliharaan itu harus kita lindungi seperti anjing, kucing dan lain-lain bukan malah di siksa atau di bunuh. Para pelaku harus diberikan sanksi berat dan diproses secara hukum supaya menjadi contoh, dan ada efek jera buat pelaku pelaku yang lain di kemudian hari,” bebernya.

Kent mengatakan Undang-undang yang berlaku di Indonesia telah mengatur perlindungan terhadap kesejahteraan hewan. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juga telah menyatakan tindakan kekerasan terhadap hewan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Pasal 302 KUHP misalnya, dalam pasar ini tertuang bahwa seseorang yang melakukan penganiayaan kepada hewan (baik ringan maupun berat) dapat dipidana maksimal 9 bulan dan denda maksimal Rp 400 ribu.

Sementara itu, Pasal 66 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan menjamin bahwa hewan bebas dari penganiayaan dan penyalahgunaan.

Selanjutnya, Pasal 99 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan menyebutkan setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang mengakibatkan penderitaan yang tidak perlu terjadi bagi hewan.

“Tapi pasal-pasal tersebut tidak akan membuat jera para pelaku, karena pada praktiknya selalu tidak dilakukan penahanan. Pemerintah harus membuat regulasi-regulasi baru untuk melindungi hak-hak hewan, agar kasus-kasus kekerasan terhadap hewan peliharaan tidak terus bermunculan,” bebernya.

Ketua IKAL (Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas RI) PPRA Angkatan LXII itu pun menambahkan, regulasi baru untuk perlindungan terhadap hewan, membuktikan bahwa hewan juga memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan yang baik. Meskipun hak yang dimiliki lebih terbatas, namun Undang-Undang menjamin agar hewan dijauhkan dari segala jenis kekerasan maupun penganiayaan.

“Semua makhluk hidup di muka bumi ini diciptakan oleh Tuhan harus mempunyai hak yang sama untuk hidup. Jadi buktikan bahwa hewan peliharaan juga memiliki hak untuk perlakuan baik, bukannya malah disiksa atau dibunuh,” papar Kent.

Kent mengimbau para aparat penegak hukum untuk menjerat para pelaku dengan pasal berlapis, agar hal tersebut membuat jera dan tidak menimbulkan kembali kekerasan terhadap hewan peliharaan di kemudian hari. Salah satunya seperti Pasal UU Dinas Peternakan Nomor 18 Tahun 2009, Pasal 66 dan Pasal 67 tentang Kesejahteraan Hewan.

Lalu, Pasal 170 KUHPidana menyebut ‘Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.’

Sementara itu, Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian merumuskan, “Barangsiapa mengambil seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah”.

“Para pelaku kekerasan terhadap hewan peliharaan harus dijerat dengan pasal berlapis agar mendapatkan hukuman yang setimpal. Dan penegak hukum harus tegas, saya akan terus monitor kasus ini sampai selesai agar pelaku dipenjara dan Saya sangat mengapresiasi langkah sejumlah komunitas pencinta hewan seperti Animal Defenders Indonesia, Animals Hope Shelter dan Pejaten Shelter, yang berangkat dari Jakarta ke Tarakan untuk melaporkan kasus tersebut ke polisi,” jelas Kent.

Selain itu, Kent meminta pemerintah daerah agar melakukan sosialisasi atau kampanye mengenai hak-hak hewan kepada masyarakat umum. Hal ini agar tidak ada lagi kekerasan terhadap hewan peliharaan dan mentalitas dan sifat masyarakat menjadi tidak menjadi sakit. Sebab, dampak dari kekerasan terhadap hewan peliharaan tidak hanya dirasakan oleh hewan, tapi bisa berimbas kepada manusia.

“Masyarakat juga harus diberikan edukasi terkait dengan kesejahteraan hewan peliharaan, agar kebodohan seperti ini tidak akan terulang kembali di kemudian hari. Menghentikan kekerasan terhadap hewan tidak hanya menyelamatkan hewan saja, tetapi juga manusia dari aksi kekerasan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, dalam tayangan video tersebut, seekor anjing dilempar hidup-hidup ke rawa di Tarakan, Kaltara oleh dua orang pria. Penganiayaan itu terekam dalam sebuah video dan menjadi viral di media sosial.

Dalam video tersebut, dua orang pria terlihat mengayun-ayun anjing dengan kencang. Mereka berhitung satu sampai tiga dan melemparkannya ke rawa. Sesaat setelah anjing masuk ke rawa-rawa dan hendak tenggelam, dua pria itu tertawa dengan lepas. Dua pria lain yang merekam video penganiayaan pun ikut tertawa puas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *