Pria berinisial SU (39) ditangkap karena mencabuli anak tirinya. Pencabulan oleh pria asal Kota Serang, Banten, itu dilakukan atas dalih hendak mengobati korban.
Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan tentang kondisi badannya yang tak nyaman kepada ibunya. Diduga pelaku mencabuli korban yang berusia 9 tahun saat istrinya bekerja di Jakarta.
“Awal mulanya ketika korban merasa gatal di bagian perut dan cerita ke ibunya yang bekerja sebagai asisten rumah tangga di Jakarta,” kata Kapolres Serang Kota AKBP Candra Sasongko, Kamis (29/2/2024)
Tersangka SU diduga melakukan pelecehan seksual terhadap korban. Ibu korban bekerja di Jakarta sebagai asisten rumah tangga (ART).
Ibu korban lalu meminta pihak keluarganya di Serang untuk membawa korban ke rumah sakit (RS). Berdasarkan pemeriksaan di RS, pada bagian tubuh tertentu korban ditemukan luka lecet.
Kemudian korban mengaku telah menjadi korban pencabulan oleh ayah tirinya. Tersangka SU juga memasukkan daun ke area tertentu tubuh korban.
“Bapak tirinya telah melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya dengan cara memasukkan daun pohon asem,” kata Candra.
Pihak keluarga korban lalu melaporkan SU ke pihak kepolisian pada Januari 2024. SU kemudian ditangkap pada Senin (26/2) di Jalan Bhayangkara Cisait-Kragilan.
Kepada polisi, pelaku beralasan melakukan itu untuk mengobati karena anak tirinya mengeluh sering sakit-sakitan. Atas kasus dugaan pelecehan seksual ke anak di bawah umur itu, tersangka SU ditahan di Polres Kota Serang.
“Untuk ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” paparnya.
Tingginya Kasus Pelecehan Anak
Laporan kasus kejahatan seksual terhadap anak termasuk yang tertinggi diterima Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Kasus kejahatan seksual terhadap anak masuk ke dalam kategori pelanggaran Perlindungan Khusus Anak (PKA).
KPAI menerima 1.800 lebih kasus pelanggaran PKA. Satu kategori lainnya yaitu pelanggaran terhadap pemenuhan hak anak (PHA) yaitu sebanyak 2.036 kasus. Sehingga total ada 3.883 aduan terkait pelanggaran hak dan perlindungan anak selama periode 2023.
“Data tersebut kemudian dibagi kepada dua bentuk, yakni pelanggaran terhadap Pemenuhan Hak Anak atau PHA sebanyak 2.036 kasus dan Perlindungan Khusus Anak atau PKA sebanyak 1.866 kasus yang tersebar dalam 15 bentuk-bentuk perlindungan khusus anak,” kata Ketua KPAI Ai Maryati Shalihah di gedung KPAI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/1).