Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) buka suara terkait seorang santri bernama Bintang Balqis Maulana (14) yang tewas dianiaya seniornya di Pondok Pesantren Tartilul Quran (PPTQ) Al Hanifiyah Kediri. KemenPPPA berbelasungkawa atas kejadian yang menimpa Bintang.
“Kami di jajaran KemenPPPA mengucapkan bela sungkawa yang mendalam atas meninggalnya anak korban BB akibat kekerasan fisik atau penganiayaan yang dialaminya ketika sedang mengenyam pendidikan di Pondok Pesantren PPTQ Al Hanifiyyah, Kediri. Kami juga sangat prihatin kekerasan masih terus terjadi di pondok pesantren dan bahkan menyebabkan korban meninggal. Ini menjadi alarm keras bagi institusi/lembaga keagamaan berbentuk boarding school untuk lebih memberikan perlindungan kepada para santri mereka. Kami berharap tidak ada lagi anak yang menjadi korban akibat kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan, khususnya pondok pesantren,” ujar Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, dalam keterangannya, Rabu (28/2/2024).
KemenPPPA akan mengawal kasus ini. KemenPPPA telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Kediri dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Banyuwangi dalam upaya pendampingan lanjutan, baik itu dalam hal pendampingan hukum maupun psikologis.
“Berdasarkan keterangan ibu anak korban, anak korban sempat menghubungi melalui pesan instan WhatsApp dan minta untuk dijemput. Namun ibu anak korban tidak mengiyakan permohonan tersebut sebab sebentar lagi anak korban akan libur imtihan (libur bulan Ramadan) dan anak korban pun mengiyakan. Tapi pada saat itu, ibu anak korban sudah memiliki firasat yang kurang baik dan akhirnya ibu anak korban sempat pesan travel untuk menjemput, namun keesokan harinya, anak korban menelepon dan mengatakan pada ibu anak korban tidak perlu menjemput karena anak korban baik-baik saja,” jelas Nahar.
Nahar mengatakan salah satu tersangka adalah sepupu korban. Diketahui, tersangka kerap iri dengan korban sebab korban sering mendapatkan kiriman uang dari orang tuanya yang bekerja di luar kota.
“Kami akan terus memantau dan memastikan bahwa anak korban dan keluarga mendapatkan keadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Kami pun siap memberikan bantuan pendampingan bagi keluarga korban, baik itu pendampingan secara hukum maupun psikologis. Kami berharap pihak-pihak berkepentingan lainnya pun menaruh perhatian serius dalam upaya pencegahan terhadap kasus kekerasan di lingkungan pendidikan dan pesantren agar tidak ada lagi anak yang menjadi korban akibat adanya kekerasan dan penganiayaan,” ungkap Nahar.
Nahar mengingatkan orang tua agar selalu mengawasi dan memperhatikan segala sikap dan perilaku anak. Nahar berharap ada upaya pencegahan agar kasus serupa tidak berulang, baik dari pihak pondok pesantren dan orang tua santri untuk terus mengingatkan para santri agar dapat saling menghargai satu sama lain dan menghindari perilaku-perilaku yang berindikasi pada kekerasan atau perundungan.
Nahar juga menyampaikan agar masyarakat segera melapor kepada pihak berwajib jika mendapati atau menemui kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di sekitarnya. Dengan berani melapor, maka akan dapat mencegah berulangnya kasus sejenis terjadi kembali.
KemenPPPA mendorong masyarakat yang mengalami atau mengetahui segala bentuk kasus kekerasan segera melaporkannya kepada SAPA 129 KemenPPPA melalui hotline 129 atau WhatsApp 08111-129-129 atau melaporkan ke polisi setempat.
Alasan Senior Aniaya Korban
Diketahui, dalam kasus ini, polisi telah menetapkan empat kakak kelas korban sebagai tersangka. Keempatnya berinisial MN (18) asal Sidorjo, MA (18) asal Nganjuk, AF (16) asal Denpasar, dan AK (17) asal Surabaya.
Kepada kuasa hukumnya, para pelaku mengaku memukul Bintang karena jengkel. Sebab, Bintang susah dinasihati, terutama soal kewajiban salat berjemaah.
“Ini berdasarkan keterangan anak-anak mengakui memukul dan tidak niat biar Bintang sampai gimana. Itu benar-benar emosi sesaat karena Bintang diomongi tidak manut,” kata pengacara para pelaku, Rini Puspitasari, Rabu (28/2).