Jakarta –
AW (52) melaporkan sebuah perusahaan PT PBAS ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). AW melapor usai istrinya NN (32) dipekerjakan di Arab Saudi dengan gaji yang tidak dibayarkan hingga sedikit diberikan makan.
“Hari ini kita ada laporkan ke Polda Metro Jaya ini, alhamdulillah sudah diterima dan kita mohon untuk ditindaklanjutin ke depannya,” kata AW di Polda Metro Jaya, Jumat (16/6/2023).
AW menceritakan, kini istrinya masih berada di Dammam, Arab Saudi. Istrinya itu berangkat sejak 25 Oktober 2022.
Istrinya itu dijanjikan akan digaji sebesar 2.500 Riyal perbulan. Namun gaji yang dibayarkan tidak sesuai dan terus menurun hingga akhirnya tidak dibayarkan.
“Berangkat dari 25 Oktober 2022 dengan dijanjikan gaji 2.500 Riyal perbulan ternyata gaji semakin turun. Pertama gaji 1.200 diterima kedua 1.200 ketiga 900 keempatnya 800 terus langsung nggak dibayar sama sekali,” sebutnya.
AW menceritakan bahwa istrinya itu ditampung terlebih dahulu di Arab Saudi hingga mendapatkan majikan. Dalam penampungan itu, istrinya itu diperlakukan tidak manusiawi dengan pola makan yang tidak sesuai.
“Disana tidak manusiawi dengan pola makan yang tidak pas seperti itu dengan air minum 3 liter untuk 10 orang buat satu malam sampai beliau (istri) sakit kena radang ginjal sebelah kiri,” ungkapnya.
“Berobat dengan biaya sendiri, makan biaya sendiri semua kalo tidak bekerja dipotong gaji 40 Riyal kalau beliau tidak ikut interview potong 80 Riyal juga,” tambah dia.
AW mengatakan istrinya itu memang tidak mendapatkan kekerasan. Namun istrinya itu sedikit diberi makan hingga minum, sampai tidak diberikan gaji.
“Kekerasan fisik itu tidak ada cuman tidak dikasih makan tidak dikasih minum itu aja tidak digaji juga kalau waktu majikan ke tiga itu beliau makan aja dari sisa makan majikan aja,” sebutnya.
AW mengatakan dirinya masih sesekali melalukan komunikasi dengan istrinya tersebut. Disebutkan dalam komunikasinya terakhir, istrinya itu dalam kondisi lemah karena belum makan hingga 5 hari.
“Terakhir kondisi yang dirasain (istri) sekarang ini karena lemah tidak makan sampai 5 hari sekarang ini tidak dikasih makan sama sekali hanya minum air putih saja, kalau ketahuan video call HPnya bakal disita tidak bebas seperti disini,” sebutnya.
Untuk itu dirinya melaporkan sebuah perusahaan PT PBAS yang merekrut istrinya. Laporan itu diterima dengan nomor LP/B/3441/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 16 Juni 2023. Dalam laporan tersebut, AW melaporkan kejadian dengan Pasal 4 dan atau Pasal 86 huruf b Jo 72 UU nomor 18 tahun 2017 tentang Penempatan Pekerja Migran Indonesia.