Kapolsek Cijeruk Kompol Hida Tjahyono mengatakan oknum guru SMP yang viral melecehkan siswi di Cigombong, Kabupaten Bogor dinonaktifkan sementara. Pihak sekolah disebut masih menunggu surat keputusan dari Dinas Pendidikan terkait sanksi terhadap oknum guru tersebut.
“Oknum guru sementara dinonaktifkan oleh pihak sekolah, menunggu surat dari dinas pendidikan,” kata Hida, Jumat (23/2/2024).
Sementara korban, masih menjalani proses belajar di sekolah tersebut.
“Siswinya tetap, masih sekolah,” kata Hida.
Hida menyebut, orang tua murid di sekolah tersebut resah buntut pelecehan seksual yang dialami salah satu siswi. Orang tua murid berharap ada sanksi terhadap oknum guru.
“Sebenarnya bukan masyarakat yang resah, tapi orang tua murid yang lain lebih tepatnya. Jadi yang menuntut sanksi administrasi dari pihak Disdik adalah pihak keluarga dan juga orang tua murid yang lain,” kata Hida.
Diberitakan sebelumnya, polisi menindaklanjuti adanya viral oknum guru SMP di Bogor diduga melecehkan siswi di dalam lingkungan sekolah. Polisi menyebut korban belum mau lapor.
“Korban 1 orang. Keluarga korban sudah kami datangi, mereka tidak mau lapor karena menjaga psikologis keluarga dan menjaga nama keluarga. Jadi mereka tidak mau lapor dan hanya ingin menyelesaikan kekeluargaan dengan pihak sekolah,” kata Hida.
Hida mengatakan, pihak Dinas Pendidikan (Disdik) dan Kementerian Agama Kabupaten Bogor juga diminta berperan aktif terkait masalah ini. Pihak polsek siap memfasilitasi korban untuk melapor ke unit PPA Polres Bogor.
“Adapun langkah hukum bisa dilakukan secara pararel oleh pihak keluarga dan Polsek Cijeruk siap memfasilitasi ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Bogor,” sambungnya.