PDIP menolak penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik atau Sirekap dalam penghitungan hasil Pemilu 2024. KPU menegaskan Sirekap Pemilu 2024 yang digunakan sebagai alat bantu penghitungan suara telah tersertifikasi Kementerian Konunikasi dan Informatika (Kominfo).
“Untuk sistem informasi yang digunakan KPU baik untuk kepentingan internal maupun untuk kepentingan eksternal dalam hal ini publik secara luas itu sudah pasti tersertifikasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI,” kata Ketua Divisi Teknis KPU, Idham Holik, kepada wartawan, Rabu (21/2/2024).
Idham mengatakan sampai saat ini pihaknya tetap akan menggunakan Sirekap untuk penghitungan hasil Pemilu 2024. Sebab, kata dia, penggunaan Sirekap juga telah diatur dalam PKPU.
“Ya yang jelas Sirekap ada dalam Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023. Keberadaan Sirekap diatur dalam PKPU,” ungkap dia.
Idham mengatakan kesalahan membaca data pada Sirekap disebabkan baik oleh petugas KPPS maupun sistem. Idham mencontohkan salah satu kesalahan membaca pada Sirekap terjadi saat petugas KPPS menulis angka 3 terbaca menjadi 8.
“Terus ada yang menulis perolehan suara peserta pemilu itu pakai Rupiah, mungkin ada situasi kerja yang mungkin karena mereka lelah dan sebagainya,” tuturnya.
PDIP sebelumnya mengeluarkan surat pernyataan penolakan penggunaan Sirekap dalam penghitungan hasil Pemilu 2024. PDIP juga menolak keputusan KPU yang menunda tahapan rekapitulasi hasil Pemilu 2024.
Surat eksternal PDIP ini bernomor 2559/EX/DPP/II/2024 tanggal 20 Februari 2024 seperti dilihat pada Rabu (21/2). Surat penolakan ini ditandatangani oleh Ketua DPP PDIP Bambang ‘Pacul’ Wuryanto dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang ditujukan kepada KPU.
Dalam suratnya, PDIP menyatakan kegagalan Sirekap sebagai alat bantu dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS serta proses rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK) adalah dua hal yang berbeda, sehingga menurut PDIP penundaan tahapan rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkat PPK menjadi tidak relevan.
“KPU tidak perlu melakukan penundaan tahapan rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkat PPK karena tidak terdapat situasi kegentingan yang memaksa/tidak terdapat kondisi darurat,” demikian bunyi poin 2 surat PDIP.