Selebgram Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee kembali mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan dirinya di kasus film porno. Siskaeee minta dikeluarkan dari tahanan.
Dilansir Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan (SIPP) PN Jaksel, Senin (19/2/2024), ada 6 petitum permohonan yang diajukan Siskaeee. Sementara itu, tergugat dalam praperadilan ini yakni Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak dan penyidik Kompol A Sanchez Sebayang.
Pada poin ke-6 petitum itu, Siskaeee minta dilepaskan dari tahanan. Siskaeee juga minta nama baiknya dipulihkan.
“Melepaskan pemohon praperadilan dari tahanan seketika setelah dibacakan putusan Praperadilan demi hukum dan memulihkan nama baik Pemohon dalam kapasitas dan kedudukannya,” demikian tertulis dalam petitum Siskaeee di SIPP PN Jaksel.
Siskaeee juga meminta penetapan tersangka dan penahanannya dinyatakan tidak sah. Dia menyebut penetapan dan penahanan itu tak memiliki kekuatan hukum mengikat dan harus dinyatakan batal demi hukum.
“Menyatakan penyidikan yang dilaksanakan oleh para termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud penetapan Tersangka dan penahanan terhadap diri Pemohon Praperadilan sebagaimana dimaksud adalah Tidak Sah dan Tidak Berdasar Atas Hukum, dan oleh karenanya Penetapan aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum,” tulis petitum Siskaeee.
Sidang perdana Siskaeee digelar hari ini setelah sempat ditunda lantaran pihak Polda Metro Jaya tak hadir. Kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting mengatakan praperadilan pertama yang sempat dicabut belum berisi permintaan pelepasan tahanan lantaran saat itu Siskaeee belum ditahan.
“Yang kita tambahkan itu kemarin pada saat prapid pertama itu siska belum dilakukan penahanan, yang kedua ini kita tambahkan terkait penahanannya juga,” kata Tofan usai persidangan.
Berikut petitum Siskaeee:
1. Menyatakan dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Sprindik Nomor No. SP. Sidik / 4669 / VII / RES.2.5. / 2023 / Ditreskrimsus, tanggal 28 Juli 2023 dimana di dasarkan kepada Laporan Polisi Nomor LP / A / 54 / VII / 2023 / SPKT. DITRESKRIMSUS / POLDA METRO JAYA tanggal 21 juli 2023 adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum dan dalam eksekusi dinyatakan batal demi hukum;
3. Menyatakan penyidik yang melakukan penyidikan terhadap diri Pemohon Praperadilan telah melanggar / tidak berwenang, dalam menjalankan penyidikan bertentangan dengan ketentuan Pasal 2A ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana ;
4. Menyatakan Penetapan Tersangka Pemohon terkait peristiwa pidana yang tercatat pada Laporan Polisi Nomor LP / A / 54 / VII / 2023 / SPKT. DITRESKRIMSUS / POLDA METRO JAYA tanggal 21 juli 2023 atas dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 dan atau pasal 34 ayat 1 jo pasal 50 undang no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang undang no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau pasal 4 ayat 2 jo pasal pasal 30 atau pasal 7 jo pasal 33 dan atau pasal 8 jo pasal 39 dan atau pasal 9 jo undang undang no 44 tahun 2008 tentang Pornografi adalah Tidak Sah dan Tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum;
5. Menyatakan penyidikan yang dilaksanakan oleh ParaTermohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud penetapan Tersangka dan penahanan terhadap diri Pemohon Praperadilan sebagaimana dimaksud adalah Tidak Sah dan Tidak Berdasar Atas Hukum, dan oleh karenanya Penetapan aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum;
6. Melepaskan Pemohon Praperadilan dari tahanan seketika setelah dibacakan putusan Praperadilan demi hukum dan memulihkan nama baik Pemohon dalam kapasitas dan kedudukannya)