ICJ Tolak Permintaan Afsel soal Intervensi Operasi Militer Israel di Rafah

Mahkamah Internasional (ICJ) menolak permintaan Pemerintah Afrika Selatan untuk melakukan tindakan mendesak terkait operasi militer Israel di wilayah Rafah, Jalur Gaza, Palestina. Akan tetapi, ICJ menekankan Israel harus menghormati langkah-langkah sebelumnya terkait Konvensi Genosida .

“Menuntut penerapan segera dan efektif dari tindakan sementara yang ditunjukkan oleh pengadilan dalam perintahnya tanggal 26 Januari 2024, yang berlaku di seluruh Jalur Gaza, termasuk di Rafah dan tidak memerlukan indikasi tindakan sementara tambahan,” keputusan ICJ, Sabtu (17/2/2024).

ICJ mengatakan Israel tetap terikat untuk sepenuhnya mematuhi kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida dan perintah tersebut, termasuk dengan memastikan keselamatan dan keamanan warga Palestina di Jalur Gaza.

Seperti diketahui, Pemerintah Afrika Selatan mengaku telah mengajukan permintaan mendesak kepada Mahkamah Internasional terkait operasi militer Israel di Rafah.

Mereka memohon agar pengadilan tinggi tersebut mempertimbangkan untuk menggunakan wewenangnya terkait keputusan Israel memperluas operasi militer ke Rafah demi mencegah pelanggaran hak-hak warga Palestina di Gaza.

Kantor kepresidenan Afrika Selatan dalam sebuah pernyataan mengatakan bahwa “mereka sangat prihatin akan serangan militer yang belum pernah terjadi sebelumnya terhadap Rafah, sebagaimana diumumkan oleh Negara Israel, yang telah menyebabkan dan akan mengakibatkan pembunuhan, kerusakan dan kehancuran dalam skala besar.”

“Ini merupakan pelanggaran serius yang tidak dapat diperbaiki terhadap Konvensi Genosida dan Perintah Pengadilan tanggal 26 Januari 2024,” lanjut pernyataan itu.

Sebelumnya pada bulan lalu, dalam gugatan yang diajukan oleh Afrika Selatan, ICJ telah memerintahkan Israel untuk mengambil semua tindakan sesuai kewenangannya guna mencegah pasukannya melakukan genosida terhadap warga Palestina di Gaza.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *