Bripda Haris Sitanggang didakwa atas pembunuhan sopir taksi on lineSony Rizal Taihitu di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Dalam persidangan terungkap detik-detik Bripda Haris menusuk korban sebanyak 18 kali hingga tewas.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini digelar di PN Depok, Jawa Barat, Rabu (14/6/2023). Bripda Haris awalnya berniat merampok mobil Toyota Avanza yang disopiri korban untuk mengganti uang kakaknya, Pitnem Leonard Sitanggang yang digelapkan buat judi on line.
Dalam persidangan terungkap hasil visum korban Sony Rizal Taihitu tewas usai ditusuk sebanyak 18 kali oleh Bripda Haris Sitaanggang.
“Yang kita dengar ya tadi dari dakwaan kan berdasarkan visum ada 18 luka tusukan, hal ini tentunya dianggap sebagai sesuatu yang luar biasa. Satu orang terhadap korban dan mengakibatkan 18 luka tusukan,” ujar jaksa Tohom Hasiholan kepada wartawan di PN Depok, Rabu (14/6/2023).
Detik-detik Sony Ditusuk 18 Kali
Sebelum terjadi pembunuhan, Bripda Haris dan Sony terlibat percakapan. Bripda Haris kemudian nekat menusuk korban berkali-kali hingga tewas setelah menyatakan tidak dapat membayar ongkos taksi online yang ia pesan.
“Kemudian korban bertanya “maksudnya gimana pak?”, sambil korban membalikkan badannya ke arah terdakwa yang pada saat itu langsung menodongkan pisau ke arah korban sambil berkata “saya anggota”, lalu korban mengatakan “maksudmu apa a****g melihat satu sama lain” sambil korban meraih wajah terdakwa dengan menggunakan tangan sebelah kanan sambil mendorong sehingga mengakibatkan posisi badan terdakwa tersandar ke belakang,” urai jaksa membacakan dakwaan.
Saat itu posisi tangan korban berada di leher Bripda Haris Sitanggang, sedangkan badan bagian atas korban sudah tidak terhalang jok lagi. Pada saat itulah terdakwa menusukkan pisau berkali-kali ke berbagai bagian tubuh korban yang mematikan di antaranya di bagian leher, dada dan perut.
“Yang terakhir terdakwa juga menusukkan pisau ke bagian tangan dan kepala korban sehingga tubuh korban berlumuran darah dan tidak berdaya,” ucap jaksa.