Syarat Menang Pilpres Satu Putaran dan Skenario Jika Dua Putaran

Dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) terdapat ketentuan ketika terjadi satu putaran dan dua putaran. Sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Apabila belum ada calon Presiden dan Wakil Presiden yang dinyatakan menang dalam putaran pertama Pilpres, maka akan dilakukan Pilpres putaran kedua. Lantas, seperti apa syarat menang Pilpres satu putaran dan bagaimana skenario jika terjadi dua putaran?

Syarat Pilpres satu putaran tertuang dalam Pasal 416 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Syarat menang Pilpres satu putaran adalah ketika ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara Pemilu dengan 20 persen suara di setiap provinsi.

“Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia.”

Syarat ini sebenarnya juga diatur dalam Pasal 6A UUD Negara RI Tahun 1945, yakni pasal 6A ayat 3. Jadi jelas, syaratnya harus 50% plus satu dari jumlah suara di Pilpres alias menang lebih dari setengah. Kemenangan lebih dari setengah itu harus diraih dengan keberhasilan capres meraup 20% suara pada minimal lebih dari setengah dari jumlah provinsi di Indonesia.

Ada 38 provinsi di Indonesia, jadi ‘lebih dari setengah’ provinsi di Indonesia berarti minimal 20 provinsi. Adapun jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 sebanyak 204.807.222 pemilih (sebagaimana data KPU).

Jika tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang memenuhi syarat 50 persen dari jumlah suara dalam Pemilu dengan suara minimal 20 persen di separuh jumlah provinsi di Indonesia, maka Pilpres akan dilanjutkan ke putaran kedua.

Pasangan yang akan maju ke putaran kedua adalah pasangan yang menempati peringkat pertama dan kedua. Sementara pasangan pada peringkat ketiga atau dengan perolehan paling bawah otomatis dinyatakan gugur. Berdasarkan Pasal 416 Ayat (2) dan Ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.”

“Dalam hal perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh oleh 3 (tiga) Pasangan Calon atau lebih, penentuan peringkat pertama dan kedua dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang.”

Terkait tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pilpres 2024 telah diatur melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Berikut jadwal Pilpres putaran kedua:

Skenario Jadwal Pemilu Putaran Kedua:

  • Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 22 Maret 2024 – 25 April 2024
  • Masa kampanye Pemilu: 2 Juni 2024 – 22 Juni 2024
  • Masa tenang: 23 Juni 2024 – 25 Juni 2024
  • Pemungutan suara: 26 Juni 2024
    Penghitungan suara: 26 Juni 2024 – 27 Juni 2024
  • Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 Juni 2024 – 20 Juli 2024.

Adapun untuk Pemilu 2024, jadwal Pilpres putaran pertama akan dilaksanakan secara serentak pada Rabu, 14 Februari 2024 untuk hari pemungutan suara. Dengan penetapan hasilnya paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan putusan Mahkamah Konstitusi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *