Haris Azhar dan Fatia Kompak Tolak Keterangan Staf Luhut di Sidang

Jakarta

Terdakwa kasus pencemaran nama baik Menko Maritim dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, bersikap kompak atas keterangan Asisten Bidang Media Luhut, Singgih Widiyastono. Haris dan Fatia menolak keterangan Singgih dan menyebut banyak yang tidak masuk akal.

“Kami minta tanggapan saudara untuk saksi ini bagaimana? Gimana, sudah benar atau ada keberatan?,” kata Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Jaktim), Cakung, Jakarta Timur, Senin (12/6/2023).

“Ya sudah keberatan aja,” jawab Haris Azhar.

“Ada?,” tanya hakim Cokorda.

“Banyak,” ucap Haris.

“Keterangan benar apa tidak? kalau banyak, berarti nggak benar semua kan gitu itu,” timpal hakim.

Haris menyebut sebagian besar keterangan Singgih yang disampaikan dalam persidangan tak bisa menjelaskan tuduhan terhadap dirinya terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut. Haris pun menolak keterangan Singgih.

“Saya kan tidak kenal sama saudara saksi. Soal fakta yang disampaikan saudara saksi juga bukan fakta yang saya jalani, artinya ada di peristiwa waktu dan tempat yang berbeda. Tetapi kalau dari keterangan-keterangan saudara saksi ada banyak hal yang saya anggap tidak masuk akal, dan tidak bisa menjelaskan fakta-fakta yamg dituduhkan kepada saya,” ujar Haris Azhar.

Haris pun menolak kesaksian Singgih. “Saya menolak,” jawab Haris.

Lalu, Fatia Maulidiyanti menyebut Singgih tak terlihat konsisten menyampaikan keterangan dalam persidangan dengan di BAP kepolisian. Dia mengatakan keterangan Singgih membuatnya kebingungan.

“Bahwa memang banyak keterangan-keterangan dari saudara saksi di sini, yang sebetulnya tidak konsisten dengan BAP sebelumnya, ataupun bahkan di beberapa keterangan dari menit ke berapa sampai ke selanjutnya begitu itu,” kata Fatia dalam persidangan.

“Yang pada akhirnya membingungkan saya untuk melihat sebenarnya bagaimana faktanya karena tidak terlihat konsisten. Kedua, saya melihat bahwa di dalam proses ini, dan di dalam pelaporan atau video tersebut, dari Saudara Singgih terhadap Saudara Luhut itu tidak memiliki parameter yang sebenarnya ajeg dan kuat terkait soal analisa tadi,” lanjutnya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *