Polisi terus mendalami kasus dua remaja putri, INT (15) dan PTR (14), duel bercelurit di TPU Palembang, Sumatera Selatan. KV (16), wasit berpistol korek api yang yang terlibat dalam duel itu kini juga menjadi tersangka.
“Jadi setelah dilakukan pendalaman kita juga telah menetapkan wasit (KV) itu menjadi tersangka,” kata Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes M Anwar Reksowidjojo, Kamis (18/1/2024).
Menurut Anwar, KV telah melakukan tindak pidana berupa penghasutan sehingga memicu terjadinya duel INT dan PTR tersebut.
“KV kita kenakan tentang tindak pidana penghasutan karena menimbulkan perang tanding kedua remaja itu,” terangnya.
Atas perbuatannya, KV kini dijerat dengan Pasal 186 ayat 2 (i) KUHP. Diketahui, sebelum KV polisi juga sudsh menetapkan INT dan PTR menjadi tersangka karena melanggar Pasal 76c atau Pasal 80-1 ayat 2 Undang-undang tentang Peradilan atau Perlindungan Anak dan juga Pasal 184 ayat 2 dan 3.
Sedangkan untuk lima remaja lainnya, 2 cewek dan 3 cowol yang sebelumnya juga diamankan ditetapkan sebagai saksi dalam peristiwa itu. Meski hanya saksi, polisi bersama instansi terkait juga akan melakukan pembinaan terhadap mereka.