Bendera Parpol Bikin Celaka, Ini Aturan Larang Alat Kampanye di Flyover DKI

Kakek dan nenek yang merupakan pasangan suami-istri (pasutri) mengalami kecelakaan di Flyover Kuningan, Jakarta Selatan, diduga gara-gara bendera partai politik (parpol) yang roboh. Menurut aturan, flyover merupakan salah satu tempat yang dilarang untuk dipasangi alat peraga kampanye.

Rabu (17/1/2024), aturan itu tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta nomor 363 tahun 2023 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Alat peraga kampanye yang diatur dalam Keputusan KPU DKI itu terdiri dari reklame, spanduk dan/atau umbul-umbul. Berikut tempat yang dilarang untuk dipasangi alat peraga kampanye berdasarkan bagian A angka 5 dalam lampiran aturan tersebut:

a. tempat ibadah;
b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
c. tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi
d. gedung milik pemerintah;
e. fasilitas tertentu milik pemerintah; dan
f. fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Lokasi yang dilarang untuk dipasangi alat peraga kampanye juga terdapat bagian B lampiran Keputusan KPU DKI tersebut. Berikut isinya:

B. Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye
Alat Peraga Kampanye dilarang dipasang di lokasi/area sebagai berikut:

1. Kawasan tertentu meliputi:
a. Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Medan Merdeka Timur, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kawasan Taman Monas, Kawasan Tugu Tani, Kawasan Lapangan Banteng, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH. Thamrin, Jalan Diponegoro, Jalan Gatot Subroto dan Jalan Ir. H. Juanda;
b. Area sekitar Istana Negara (Jalan Medan Merdeka Utara, Jalan Veteran, Jalan Bina Graha/Jalan Veteran II dan Jalan Medan Merdeka Barat);
c. Kawasan Taman Monas;
d. Kawasan Tugu Tani;
e. Kawasan Lapangan Banteng;
f. Kawasan Jembatan Semanggi;
g. Kawasan Bundaran Hotel Indonesia;
h. Kawasan Cornelis Simanjuntak;
i. Kawasan Taman Puring;
j. Kawasan Patung Pemuda;
k. Kawasan Taman Makam Pahlawan Kalibata;
l. Kawasan Taman Kelapa Gading;
m. Kawasan Tanpa Penyelenggaraan Reklame (sesuai Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 100 Tahun
2021), meliputi:
1) K.1 Kawasan Medan Merdeka
2) K.2 Kawasan Hunian Pemugaran Menteng
3) K.3 Kawasan Hunian Pemugaran Kebayoran Baru
4) K.4 Kawasan Kota Tua
5) K.5 Persimpangan
6) K.5.1 Persimpangan Cakung
7) K.5.2 Persimpangan Cawang
8) K.5.3 Persimpangan ITC Cempaka Mas
9) K.5.4 Persimpangan Jatinegara
10) K.5.5 Persimpangan Kamal/Penjaringan
11) K.5.6 Persimpangan Kp. Rambutan
12) K.5.7 Persimpangan Lingkar Luar Barat/Ciledug
13) K.5.8 Persimpangan Pluit
14) K.5.9 Persimpangan Pramuka/Pemuda
15) K.5.10 Persimpangan Pulo Gebang dan Bekasi Cilincing
16) K.5.11 Persimpangan Puri Indah/Kembangan
17) K.5.12 Persimpangan Semanggi
18) K.5.13 Persimpangan Sunter
19) K.5.14 Persimpangan Tomang
20) K.5.15 Persimpangan Ulujami
21) K.5.16 Persimpangan Bundaran Senayan
22) K.5.17 Persimpangan Bundaran Taman Pondok Indah
23) K.5.18 Persimpangan CSW
24) K.5.19 Persimpangan Tanjung Barat
25) K.5.20 Persimpangan Tugu Tani
26) K.5.21 Persimpangan Sudirman Satrio
27) K.5.22 Persimpangan Satrio-Rasuna Said
28) K.5.23 Persimpangan Rasuna Said – Mampang
29) K.5.24 Persimpangan Pancoran

2. Tempat-tempat tertentu meliputi:
a. Pagar pemisah jalan, jembatan penyeberangan, halte, terminal, stasiun, pelabuhan dan tiang listrik;
b. Tempat ibadah, termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan;
c. Seluruh jalur jalan bebas hambatan/tol layang (sisi kanan dan kiri jalan), jembatan penyebrangan jalan (JPO), flyover, underpass, tempat istirahat pelayanan di dalam jalan tol (rest
area)
d. Sarana milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;
e. Fasilitas milik TNI/Polri; dan
f. Fasilitas milik BUMN/BUMD.

3. Taman dan ruang tertentu meliputi:
a. Taman Tugu Tani;
b. Taman Menteng;
c. Taman Suropati;
d. Taman Amir Hamzah;
e. Taman Tugu Proklamasi dan sekitarnya;
f. Taman Kota Srengseng dan sekitarnya;
g. Taman Martha Tiahahu dan sekitarnya;
h. Seluruh taman yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;
i. RPTRA (Ruang Publik Terpadu Ramah Anak)/Taman Maju Bersama; dan
j. RTH (Ruang Terbuka Hijau) meliputi, TPU (Taman Pemakaman Umum), Hutan Kota, Jalur Hijau, Kebun Bibit, dan Taman Margasatwa Ragunan.

4. Jembatan dan/atau pantai tertentu meliputi:
a. Jembatan Penganten dan Pantai Sakura Pulau Untung Jawa;
b. Taman Nasional Mangrove Pulau Kelapa;
c. Pantai Sunrise dan Plasa Kabupaten Pulau Panggang;
d. Pantai Karma Pulau Lancang;
e. Pantai Sunrise dan Plaza Kabupaten Pulau Pramuka;
f. Jembatan Cinta Pulau Tidung;
g. Pantai Pasir Perawan Pulau Pari.

Selain itu, KPU DKI juga menyertakan peta lokasi yang dilarang dipasangi alat peraga kampanye. Salah satu peta menunjukkan kawasan persimpangan antara Jalan Gatot Subroto dengan Jalan Rasuna Said di mana di dalamnya terdapat Flyover Kuningan serta underpass Kuningan-Mampang Prapatan.

Sebelumnya, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta, Astri Megatari angkat bicara terkait kecelakaan lansia pasutri di flyover Kuningan karena bendera parpol. Ia akan mengadukannya ke bawaslu.

“Untuk hal ini kami coba komunikasikan ke Pemprov dan Bawaslu,” ujar Astri.

Astri menegaskan flyover adalah salah satu tempat yang dilarang dipasang bendera parpol. Hal ini sesuai dengan Keputusan KPU DKI.

“Karena flyover memang merupakan tempat yang dilarang untuk memasang APK (alat peraga kampanye), sesuai dengan Keputusan KPU DKI nomor 363 tahun 2023,”kataAstri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *