Pecah KK atau Kartu Keluarga dilakukan ketika seorang warga membuat Kartu Keluarga (KK) sendiri yang baru. Untuk pecah KK dapat dilakukan oleh warga negara Indonesia (WNI) yang sudah dewasa dengan alasan yang sesuai dengan syarat dan ketentuannya.
Untuk mengurus pecah KK dapat dilakukan di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), atau melalui kelurahan/kecamatan setempat. Pecah KK juga bisa dilakukan oleh orang dewasa yang masih single atau belum menikah dengan alasan tertentu yang jelas.
KK berlaku ketika seseorang yang sudah dewasa bisa memiliki KK sendiri. Baik masih tinggal serumah dengan orang tua maupun sudah tidak tinggal bersama orang tua karena dalam sistem administrasi kependudukan (adminduk) di Indonesia.
Alasan seseorang melakukan pecah KK pun bermacam-macam. Ada yang melakukan pecah KK dengan alasan karena sudah menikah meski masih tinggal satu rumah dengan orang tua maupun tidak, ada yang dengan alasan karena sudah bercerai, atau alasan lainnya.
Proses mengurus pecah KK termasuk dalam proses penerbitan KK baru. Untuk menerbitkan KK baru dengan alasan pecah KK diperlukan beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi. Berikut informasi syarat dan cara mengurus pecah KK dan pengertiannya:
Dihimpun dari situs resmi Disdukcapil beberapa daerah, berikut ini syarat dan ketentuan beserta tata cara prosedur untuk mengurus pecah KK:
Syarat dan Ketentuan Pecak KK:
- Kartu Keluarga (KK) asli milik pemohon dan/atau pihak yang terkait;
- Formulir dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);
- Dokumen pendukung pecah KK (misalnya: buku nikah atau surat cerai atau surat pindah domisili atau surat pernyataan lainnya);
- Putusan pengadilan tentang hak asuh anak atau surat pernyataan tidak keberatan dari salah satu atau kedua orang tua (apabila yang pindah berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah);
- Dokumen kependudukan pendukung lainnya jika dibutuhkan dan bagi yang memiliki (seperti: fotokopi Kartu Tanda Penduduk/KTP, Akta Kelahiran, ijazah).
Prosedur Pengurusan Pecah KK:
- Datangi kantor Disdukcapil setempat;
- Lengkapi berkas/dokumen persyaratan;
- Ambil nomor antrean dan tunggu sampai dipanggil;
- Setelah dipanggil pemohon menyerahkan berkas/dokumen persyaratannya ke petugas;
- Petugas memeriksa dan memverifikasi berkas/dokumen, apabila lengkap langsung diproses;
- Permohonan diproses untuk diverifikasi sampai ke atasan untuk di input oleh operator kedalam SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) untuk pencetakan Kartu Keluarga (KK) baru;
- Setelah dicetak dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Dokumen, dokumen Kartu Keluarga (KK) yang baru diserahkan kepada pemohon.
Sebagai catatan, syarat dan cara mengurus pecah KK sebagaimana dijelaskan di atas adalah prosedur secara umum. Prosedur ini bisa jadi berbeda-beda sesuai ketentuan yang berlaku di masing-masing daerah. Oleh karena itu, agar dapat disesuaikan.