Belakangan ramai di media sosial keluhan konsumen kehilangan laptop atau barang berharga di bus malam antar kota antar provinsi (AKAP). Lalu bagaimana pandangan hukum soal ini?
Berikut analisa hukum dari advokat Fitrah Bukhari, SH, MH. Kini Fitrah juga dipilih DPR menjadi anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Berikut analisanya:
Indonesia sebenarnya telah memiliki regulasi terkait perlindungan konsumen, yakni tercantum dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam Pasal 4 huruf a regulasi tersebut disebutkan bahwa salah satu hak konsumen adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa.
Inilah yang menjadi landasan pemberian layanan barang dan/jasa dari pelaku usaha pada setiap konsumen. Bahwa pelaku usaha haruslah memberikan kenyamanan, keamanan dan keselamatan pada konsumen dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa. Jika terjadi kehilangan atau hal yang tidak diinginkan konsumen, maka dalam Pasal 4 huruf d UUPK, konsumen memiliki hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan. Karenanya, saudara dapat membuat pengaduan dan menyampaikan keluhan kepada pihak penyedia jasa transportasi yang saudara gunakan.
Selanjutnya bagaimana tanggung jawab hukum pelaku usaha jika terdapat keadaan yang merugikan konsumen? Dalam Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) UUPK disebutkan bahwa:
Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan Kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Namun, harus dipastikan kembali apakah kesalahan tersebut murni kesalahan pelaku usaha ataukah kesalahan saudara selaku konsumen, karena memiliki konsekuensi tidak berlakunya ganti rugi sebagaimana Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) UUPK di atas. Hal ini tercantum dalam Pasal 19 ayat (5) dicantumkan bahwa:
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen.
Terkait dengan kasus konkret yang saudara alami, hal yang pertama kali dapat saudara lakukan adalah:
-Pertama, melaporkan kejadian tersebut kepada Perusahaan bus yang saudara naiki. Ceritakan kronologi dengan detail kepada petugas loket tempat saudara menyadari bahwa telah kehilangan barang berharga di dalam bus.
-Kedua, meminta kepada perusahaan bus untuk membuka CCTV bus saat tanggal kejadian (jika ada), data penumpang yang melakukan perjalanan di waktu kejadian serta melakukan verifikasi kepada masing-masing penumpang ataupun awak bus yang bertugas saat kejadian tersebut terjadi.
-Ketiga, jika tidak ada tindaklanjut, saudara dapat membuat pengaduan ke lembaga perlindungan konsumen seperti Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI maupun Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) domisili saudara.
Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat.
Fitrah Bukhari, SH, MH
Advokat pada Kantor Hukum Fitrah Bukhari and Partners/Founder @advokatkonstitusi
Advocate berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.
Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.
Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.