Pelaku penipuan modus jasa titip (jastip) tiket konser Coldplay yang telah diringkus polisi bertambah. Semula dua orang pelaku, kini bertambah hingga total enam pelaku.
“Ada banyak laporan, beberapa. Kemudian untuk pelaku yang sudah kami amankan dari dua LP itu. Ada yang pertama kan ada dua tersangka yang kami amankan, tambah dengan 4. Jadi sudah 6 (penipu yang ditangkap), ini baru 2 LP,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis kepada wartawan, Senin (5/6/2023).
Aulia menjelaskan para pelaku yang sudah diamankan adalah pasangan suami istri (pasutri) asal Yogyakarta berinisial ABF (25) dan W (24). Pasutri ini menipu 60 orang, dengan total kerugian korban Rp 257 juta.
Selain itu, ada 4 orang lain yang sudah ditangkap, yakni MS (22), MHH (20), AB (36), dan A (35). Mereka ditangkap di wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel) setelah menipu korban wanita asal Tangerang Selatan sebesar Rp 20.350.000.
Modus Penipu Jastip Tiket Coldplay
Empat penipu jasa titip tiket Coldplay ditangkap di wilayah Sulsel. Polda Metro Jaya menjelaskan modus operandi empat pelaku tersebut.
Kombes Aulia mengatakan kasus bermula korban ID dan dua teman lainnya tengah mencari jasa titip tiket konser Coldplay. Korban pun melihat iklan yang dipasang pelaku di media sosial Instagramnya dengan akun @jastiptiketcpldplay. Korban pun mentransfer pembayaran sebanyak Rp 20.350.000.
“Karena mungkin korban ini tertarik dan membutuhkan tiket tersebut akhirnya korban mentransfer,” kata Auliansyah.
Saat itu para pelaku menjanjikan bukti pembayaran dan tiket elektronik akan diberikan setelah korban mentransfer. Namun sejak uang tersebut dibayarkan, hingga sekarang tiket tersebut tak kunjung didapatkan.
“Namun tiket tersebut tidak didapatkan oleh korban dan bukti pembayaran pun tidak pernah dikirimkan melalui Instagram atau melalui e-mail korban oleh para pelaku tersebut kepada korban. Akhirnya korban melaporkan penipuan ini kepada Polda Metro Jaya,” ujarnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, penipuan tersebut dilakukan oleh MS (22), MHH (20), AB (36), dan A (35) yang berdomisili di wilayah Sulawesi Selatan. Auliansyah menyebut pelaku memiliki peran masing-masing. Dari membuat akun Instagram hingga menyediakan akun dana untuk pembayaran.