Seorang anggota polisi Bripka TF menjadi korban percobaan pembunuhan di jalan Tol Tanah Tinggi, Batuceper, Kota Tangerang. Tiga pelaku ditangkap polisi.
“Percobaan pembunuhan, korbannya adalah anggota Direktorat PAM Obvit Polda Metro Jaya,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rio Mikael Tobing, kepada wartawan, Rabu (8/11/2023).
Rio menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Rabu (18/10). Tiga pelaku ditangkap yakni AI, N, dan S.
Korban awalnya dijebak oleh para pelaku dengan alasan akan menemui rekan bisnisnya. Korban dibawa para pelaku menggunakan mobil Honda CRV ke Tol Tanah Tinggi.
“Setelah itu korban diminta untuk duduk di sebelah kiri bangku depan mobil. Setelah itu tersangka yang duduk dibangku belakang sebelah kiri sedangkan tersangka N duduk di bangku belakang, berada di sebelah kanan dan ketika tersangka AI memberikan isyarat dengan mengetuk atas mobil dua kali,” jelasnya.
Rio mengatakan para pelaku telah merencanakan aksi jahat ini. Saat berada di dalam mobil, korban langsung dijerat dengan tali tis yang sudah disiapkan.
“Tersangka S memegang dan menarik tangan kedua tangan korban dari arah belakang. Lalu tersangka N mengikat korban dengan tali tis yang telah dipersiapkan dan menjerat leher dari korban dengan tali tis tersebut,” katanya.
Namun, korban memberontak sehingga korban ditindih.
“Karena korban berontak, sehingga tersangka S melalui sisi tengah jok mobil berpindah ke depan korban dan menindih tubuh korban dengan tangan, badan, dan kaki tersangka S,” lanjutnya.
Kemudian N mengikat kedua tangan korban dengan tali tis. Lalu mengikatnya ke jok mobil. N lalu mengambil sebilah badik dan mengancam agar korban diam.
“Lalu korban berontak, sehingga pisau badik yang dipegang tersangka N mengenai jari korban hingga mengeluarkan darah. Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak, dan melakban mulut korban dengan lakban plastik yang telah dipersiapkan,” terangnya.
Korban yang masih berontak kemudian ditutup kepalanya dengan jaket. Dia juga diancam dibunuh, serta dipinta sejumlah uang oleh tersangka.
“Karena korban sudah merasa tertekan dan takut, saat itu menjanjikan akan menyanggupi permintaan dari tersangka terkait uang Rp 500 juta yang dimintanya tersebut, dengan korban beralasan akan menjual mobil miliknya, sehingga para tersangka melepaskan korban dari ikatannya dan membiarkannya pulang untuk dapat menjual mobilnya,” imbuhnya.
Korban yang saat itu merasa takut langsung kembali ke rumah dan melaporkan kejadian itu kepada polisi. Ketiga tersangka pun akhirnya ditangkap polisi.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP, dan atau Pasal 170 ayat (1), Pasal 353 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
“Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun,” pungkasnya.