Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) gagal lagi menciptakan konsensus untuk menghentikan perang antara Israel dan Hamas di Jalur Gaza. Penyebabnya, Amerika Serikat (AS), dan Inggris menentang rencana resolusi karena menyebut soal gencatan senjata.
Sidang Dewan Keamanan PBB sebelumnya juga gagal menyepakati resolusi soal Jalur Gaza, termasuk karena adanya dua veto dari AS. Situasi ini semakin menggarisbawahi kompleksitas dalam mencapai konsensus mengenai masalah penting ini.
Diketahui bahwa resolusi Dewan Keamanan PBB berbeda dengan resolusi Majelis Umum PBB, yang dalam rapat darurat pada akhir Oktober lalu berhasil meloloskan resolusi yang menyerukan ‘gencatan senjata kemanusiaan segera’ di Jalur Gaza.
Resolusi Majelis Umum PBB soal gencatan senjata itu mendapatkan 122 suara dukungan dan 14 suara menolak, dengan sebanyak 55 negara lainnya abstain. Meskipun didukung mayoritas negara anggota, resolusi Majelis Umum PBB tidak mengikat dan hanya mencerminkan sikap berbagai negara.
Sementara itu, resolusi Dewan Keamanan PBB diketahui bersifat mengikat secara hukum, dan bisa digunakan untuk menuntut Israel agar menerima gencatan senjata atau jeda kemanusiaan di Jalur Gaza.
AS dan Inggris Tolak Rencana Resolusi
Selasa (7/11/2023), Dewan Keamanan PBB menggelar sidang tertutup pada Senin (6/11), waktu setempat. Sidang itu diharapkan bisa menghasilkan resolusi untuk menangani perang dan krisis kemanusiaan di Gaza.
“Belum ada kesepakatan pada saat ini,” tegas Wakil Duta Besar AS untuk PBB, Robert Wood, dalam pernyataannya.
Rancangan resolusi tersebut, sebelumnya disusun oleh kelompok E-10, yang terdiri dari 10 negara anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB.
Namun, AS dan Inggris yang sama-sama merupakan anggota tetap Dewan Keamanan PBB, dan memiliki hak veto, menentang rancangan resolusi tersebut.
Negara-negara Barat, khususnya AS dan Inggris, menolak isi resolusi yang menyertakan seruan gencatan senjata di Jalur Gaza. Padahal, seruan gencatan senjata telah didukung oleh beberapa anggota Dewan Keamanan PBB lainnya.