5 Hakim Adili Banding Vonis Seumur Hidup Penjara Irjen Teddy Minahasa

Jakarta

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah menerima berkas banding yang diajukan mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa terkait kasus narkoba. Ada 5 hakim yang akan mengadili Teddy di tingkat banding. Berikut susunan majelis hakimnya.

Pejabat Humas PT Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan mengatakan ketua majelis hakim yang akan mengadili banding Teddy adalah Sirande Palayukan dengan hakim anggota Mohammad Lutfi, Teguh Harianto, Yahya Syam dan Sumpeno.

“Majelis hakim yang menangani perkara banding pidana atas nama Teddy Minahasa P. sudah ditunjuk ketua majelisnya Sirande Palayukan, (anggotanya) Mohammad Lutfi, Teguh Harianto, Yahya Syam, Sumpeno,” kata Binsar kepada wartawan, Selasa (30/5/2023).

Binsar mengatakan saat ini berkas perkara tengah diteliti dan dipelajari hakim. Karena itulah, kata Binsar, jadwal persidangan pembacaan putusan belum ditentukan.

“Saat ini berkas perkara sedang diteliti dan dipelajari oleh majelis hakim yang terdiri dari 5 orang, sehingga sampai saat ini belum ditentukan jadwal persdidangan pembacaan putusannya,” ujarnya.

Diketahui, pada tingkat pertama, Teddy divonis seumur hidup penjara.Teddy dinyatakan bersalah dalam kasus narkoba, yakni menukar barang bukti sabu dengan tawas.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata hakim ketua Jon Sarman Saragih saat membacakan amar putusan di PN Jakbar, Selasa (9/5).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup,” imbuhnya.

Teddy Minahasa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebagai informasi, Teddy telah mengajukan permohonan banding atas vonis seumur hidup penjara majelis hakim PN Jakbar dalam kasus narkoba. Selain Teddy, terdakwa lainnya yakni AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pudjiastuti juga akan mengajukan banding.

Berikut daftar hukuman Irjen Teddy dkk dalam kasus narkoba:

1. Teddy Minahasa divonis seumur hidup penjara
2. AKBP Dody Prawiranegara divonis 17 tahun penjara
3. Linda Pudjiastuti divonis 17 tahun penjara
4. Kompol Kasranto divonis 17 tahun penjara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *