Menurut Mahfud Md yang notabene adalah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), tugas MK bukanlah membuat aturan baru melainkan sekadar membatalkan atau menolak gugatan terkait konstitusi. Saat ditanya perihal putusan MK soal usia capres-cawapres yang membolehkan orang berusia di bawah 40 tahun untuk maju asalkan pernah menjadi kepala daerah, menurut Mahfud putusan itu tidak sesuai aturan.
Hal ini disampaikan Mahfud selaku bakal cawapres dari capres Ganjar Pranowo dalam diskusi bersama Milenial di kawasan M Bloc, Jakarta Selatan, Senin (23/10/2023). Dia menjawab pertanyaan yang dikemukakan mahasiswa, mengenai keputusan MK.
“Selain itu MK itu tugasnya bukan membuat tetapi membatalkan (adalah) tugas utamanya. ‘Ini batal,’ gitu. Tapi ini ‘tidak batal tapi ditambah’. Itu sebenarnya nggak boleh kalau aturannya. Tetapi ke depannya tidak boleh terjadi,” kata Mahfud.
Namun putusan MK itu telah diketok hakim konstitusi. Sehingga, kata dia, putusan itu telah mengikat dan harus dilaksanakan. Dia tidak menentang putusan yang ‘final and binding’ itu.
“Kalau kita berdebat lagi soal itu nanti malah ada alasan untuk membuat sesuatu yang lebih berbahaya bagi bangsa ini,” ujar Mahfud.
Namun, Mahfud berharap putusan seperti itu tidak terjadi lagi di masa depan. Terlebih, kata dia, seharusnya hakim tidak boleh mengadili perkara yang memiliki hubungan kekeluargaan.
“Tetapi bagi yang pernah terjadi, itu tidak boleh terjadi lagi ke depannya. Karena dalam pengadilan itu ada asas-asas sebenarnya misalnya, yang paling terkenal itu kalau satu perkara terkait dengan kepentingan diri sendiri, keluarga, punya ikatan kekeluargaan maupun hubungan kepentingan politik itu hakim tidak boleh mengadili,” papar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) ini.
Sebagaimana diketahui, putusan itu diketok oleh Majelis Mahkamah Konstitusi. Ketua MK adalah Anwar Usman yang merupakan paman dari kandidat cawapres Gibran Rakabuming Raka yang berusia di bawah 40 tahun dan punya pengalaman sebagai kepala daerah. Saat ini, banyak laporan etik ke MK terhadap para hakim MK. Laporan akan diproses Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
“Dan sekarang ini sedang berproses satu Majelis Kehormatan hakim, tadi sudah diumumkan akan dibentuk majelis kehormatan hakim untuk mengadili secara etik hakim-hakim yang diduga melakukan pelanggaran,” tutur Mahfud.