Polisi menetapkan pria berinisial M (43) memperkosa putri kandungnya yang berusia 18 tahun di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sebagai tersangka. Pelaku terancam 15 tahun penjara atas perbuatan bejatnya itu.
“Pasal yang diterapkan 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6a juncto Pasal 4 ayat 1a juncto Pasal 4 ayat 2h Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara, kepada detikcom, Sabtu (21/10/2023).
Akibat perbuatannya itu, M terancam hukuman 15 tahun kurungan penjara.
“Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun,” sebutnya.
Ancam Bunuh Ibu Korban
Teguh sebelumnya mengungkap M telah memperkosa putri kandungnya sejak 2019. Dia memperkosa korban sejak usia korban 14 tahun.
“Jadi persetubuhannya sudah berulang kali, bahkan terjadi diakui korban itu semenjak tahun 2019. Jadi korban masih berumur 14 tahun,” kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara.
Aksi bejatnya baru diketahui pada Oktober 2023 ini. Pelaku diperkirakan sudah memperkosa putri kandungnya tersebut sebanyak belasan kali.
“Baru diketahui perbuatan ini Oktober 2023 setelah korban berumur 18, jadi bisa dibilang belasan kali atau lebih,” tuturnya.
Dalam melancarkan aksi bejatnya itu, tersangka kerap mengancam korban. Tersangka mengancam akan membunuh ibu korban yang tak lain adalah istrinya sendiri.
“Ancamannya itu salah satunya ‘diam, kalau nggak diam, nanti ibu kamu Bapak bunuh’, salah satunya,” katanya.