Seorang waria bernama Kennedi Pergaulan alias Ayu Lestari (43) menganiaya pemuda inisial AK (20) hingga tewas, korban kecelakaan hingga tewas di Tambun, Kabupaten Bekasi. Ayu berdalih menganiaya korban karena mirip mantan ‘tamunya’.
Kanit Reskrim Polsek Tambun Iptu Putu Agum Guntara mengatakan tersangka mengaku awalnya berniat menolong korban yang mengalami kecelakaan di sekitar lokasi. Kecelakaan itu terjadi pada dini hari.
“Korban dibawa pakai Elf angkutan umum ke warung kosong di Gang Bajay, Kampung Sasak Jajang RT 002 RW 002, Desa Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi,” jelas Agum.
Ayu lantas menyenderkan korban di dekat tembok. Korban saat itu dalam kondisi terluka.
“Kemudian, dia mengaku dia ingat dengan mantan tamunya, katanya mirip sama korban, dihantamlah (korban),” kata Agum.
Agum mengatakan Ayu sehari-hari biasa melayani pelanggan sesama jenis. Saat itu Ayu kemudian menduga bahwa korban adalah mantan tamunya hanya karena wajahnya yang mirip.
“Di sanalah dia makin yakin, sehingga korban tidak dibawa ke RS,” tambahnya.
Kepada polisi, Ayu Lestari mengaku sakit hati oleh tamunya tersebut karena tidak dibayar.
“Dari keterangan dia dulu sering dibayar dikasih uang, sampai akhirnya, keterangan dia pernah melayani tamunya itu tapi gak dibayar dan menghilang,” katanya.
Ayu Jadi Tersangka
Ayu Lestari ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP. Saat ini Ayu Lestari ditahan di Polsek Tambun.
“Sudah ditahan,” imbuh Agum.
Bunyi Pasal 351 ayat (3):
“Penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.”
Bunyi Pasal 359:
“Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”