Kuasa hukum Dini Sera Afrianti alias Andini (27) korban penganiayaan hingga tewas oleh Gregorius Ronald Tannur (31) mengkritik Hotman Paris yang mengunggah voice note curhatan korban ke media sosial. Hotman Paris menjawab kritik tersebut.
Voice note curhatan Dini di reels Instagram @hotmanparisofficial. Di sana ada rekaman tangkapan layar gawai yang memutar voice note Dini saat bercerita ke temannya.
Dikonirmasi, Hotman mengatakan voice note yang diunggahnya itu sudah beredar lebih dulu di media sosia. Dia mengatakan voice note itu diambil dari postingan orang terdekat korban.
“Itu yang saya posting justru itu sudah beredar di medsos sebelumnya. Itu saya ambil dari postingan orang-orang dekatnya almarhum. Semua teman-teman dekatnya almarhum saya kenal. Jadi mereka sudah menyebar jauh sebelumnya,” kata Hotman, kepada wartawan, Minggu (8/10/2023).
Hotman kemudian menjelaskan asalannya mengunggah voice note curhatan korban ke media sosial. Pengacara kondang itu mengatakan voice note itu diunggah agar pihak Polisi bisa menerapkan pasal pembunuhan dalam kasus itu.
“Justru positngan itu memperkuat agar Polisi mau menerapkan pasal 338 KUHP pidana, karena penganiayaan tersebut sudah melalui proses, bukan sekadar langsung dianiaya, ini sudah dianiaya dulu, dipukul, digilas itu adanya proses waktu sampai kemudian dimasukan ke bagasi mobil, itu menunjukan proses bukan lagi penganiayaan, tapi mengarah ke 338, pembunuhan,” imbuhnya.
Menurut Horman, dalam rekaman suara korban, ada indikasi penganiayaan dilakukan berulang oleh pelaku. Itu sebabnya Hotman menilai kasus ini bisa diterapkan pasal 338 KUHP.
“Bahkan almarhum setelah digilas dimasukan ke bagasi mobil bukan dibawa ke rumah sakit, itu mendorong Polisi agar menerapkan 338, itu malah memperkuat pengaduan kalau pengacaranya ngerti. Seorang Hotman Paris nggak sembarang posting,” ujar Hotman.
“Karena dari tangisan itu, penganiayaan itu nggak sebentar. Berulang, jadi proses eskalasi berjalannya waktu yang jadi indikasi penganiayaan yang menyebabkan kematian orang, tapi sudah boleh diterpkan unsur pembunuhan pasal 338 yang hukumannya lebih berat,” ucapnya.
Sebelumnya, kuasa hukum keluarga Dini, Dimas Yemahura menyebut, sebagai senior di dunia hukum, sebaiknya Hotman tak melakukan hal demikian. Menurut Dimas, saat ini yang harus dilakukan yakni menghormati proses hukum yang berjalan dan tidak menambah kegaduhan yang memicu munculnya spekulasi di masyarakat.
“Karena satu, apakah dengan membagikan itu bisa membantu proses hukum kasus ini? Sebagai orang yang paham hukum, kita harus menghormati proses hukum,” kata Dimas saat dihubungi detikJatim, Sabtu (7/10).
“Kedua, dengan menyebarkan hal seperti itu kan kita tahu ada undang-undang ITE juga, artinya pada saat data disebarkan dan menimbulkan kegaduhan tertentu, itu kan juga ada undang-undangnya dan ada ketentuan,” imbuhnya.
Lalu yang ketiga dan disebut Dimas paling penting, yakni soal norma kepatutan, norma kode etik atau etika.
“Kita harus melihat masalah ini dengan jernih. Artinya apa, kita tidak bisa hanya mementingkan kepentingan untuk maaf ya, ini biar semakin di-up, karena kita punya lembaga hukum yang sudah berjalan kecuali kalau polisi tidak menetapkan tersangka, tapi ini polisi sudah menetapkan tersangka,” beber Dimas.