Polisi mengungkapkan hasil penyelidikan kasus Georgeus Ronald Tannur menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti (27) atau Andini, hingga tewas. Ronald sempat memukul kepala Dini dengan botol Tequila.
Saat di parkiran Mal Lenmarc Surabaya, Rabu (4/10) dini hari sekitar pukul 00.10 WIB, Dini dan Ronald terlibat pertengkaran usai berkaraoke di Room 7 Blackhole KTV. Keduanya cekcok hingga kaki kanan dini sempat ditendang oleh R. Selain itu, kepala Dini sempat dipukul dengan botol minuman Teqiulla.
“Korban DSH (Dini) dan saksi R disaksikan sekuriti saat itu terjadi cekcok. Keterangan saksi GR (Ronald) dirinya melakukan penendangan ke kaki kanan korban kemudian saksi DR melakukan pemukulan kepala korban sebanyak 2 kali dengan botol minuman tequila,” kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce dalam konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Jumat (6/10/2023).
Polisi telah menetapkan Ronald yang merupakan putra dari anggota DRI RI fraksi PKB, Edward Tannur sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Dini di Blackhole KTV Surabaya.
“Dengan fakta-fakta penyidikan dan didukung dengan barang bukti maka kami telah menetapkan status saksi GR laki-laki 31 tahun, tinggal di Pakuwon City dari saksi kami tingkatkan menjadi tersangka,” tegas Pasma.
Dini dan Ronald merupakan pasangan kekasih yang disebut telah menjalin asmara selama 5 bulan. Saat kejadian, keduanya tengah karaoke dengan teman-teman Ronald di Blackhole KTV Surabaya. Lalu di sana, terjadi perselisihan hingga mengakibatkan penganiayaan.