Pelarian dua warga negara China berinisial WJ (43) dan WC (41) berakhir di Pluit, Jakarta Utara. Kedua WN China itu telah buron selama 19 tahun.
Informasi itu disampaikan Dirjen Imigrasi Silmy Karim dalam jumpa pers di Gedung Ditjen Imigrasi, Jakarta Selatan, Rabu (4/10/2023). WJ dan WC merupakan buron kasus pembunuhan di negara asalnya.
“Keduanya buronan kasus pembunuhan yang telah dicari pemerintah RRT (Republik Rakyat Tiongkok) sejak 2004,” kata Silmy.
Kedua buron tersebut ditangkap Direktorat Intelijen Keimigrasian pada Jumat (29/9) di daerah Pluit, Jakarta Utara. Kedua buron itu ditangkap saat makan di sebuah restoran.
Kedua buron itu masuk ke Indonesia menggunakan paspor atas nama warga negara China lainnya. Silmy mengatakan foto pada paspor WN China yang dipakai dua buron itu mirip dengan wajah mereka.
“Kedua WNA tersebut diketahui melarikan diri dari RRT ke Indonesia dengan menggunakan paspor RRT atas nama warga negara RRT lainnya yang memiliki kemiripan wajah dengan mereka,” ujar Silmy.
Imigrasi Terima Surat dari Kedubes China pada 2003
Menurut Silmy, Ditjen Imigrasi menerima surat dari Kedutaan Besar Tiongkok di Jakarta pada 2003. Saat itu, pemerintah China meminta bantuan pencarian buron tersebut.
Ditjen Imigrasi kemudian melakukan penyidikan. Setelah satu bulan pencarian, dua buron itu ditangkap.
“Sempat terjadi perlawanan, namun bisa diatasi dengan baik oleh Tim Gabungan,” kata Silmy.
WJ dan WC telah berada di Ruang Detensi Imigrasi Direktorat Jenderal Imigrasi. Sesuai dengan pasal 75 ayat (3) UU No 6 Tahun 2011, kedua buron tersebut akan dideportasi ke negara asalnya.
“Mereka berada di Indonesia untuk menghindari pelaksanaan hukuman di negara asalnya,” imbuh Silmy.