Sepakat Dibawa ke Paripurna, RUU ASN Diharap Buat ASN Lebih Baik

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan telah didengarkan pandangan mini dari seluruh fraksi yang ada terkait RUU ASN. Karena itu, RUU ini disepakati akan diteruskan ke rapat paripurna.

“Kita setujui RUU ini menjadi keputusan di tingkat I dan kemudian disampaikan ke rapat paripurna untuk diteruskan pengambilan keputusan pada tingkat II,” ujar Doli dalam keterangan tertulis, Rabu (27/9/2023).

Doli juga menuturkan komisi II DPR RI sepakat untuk mengawal sungguh-sungguh terkait RUU perubahan atas UU ASN. Tidak terkecuali terhadap penyelesaian tenaga non-ASN (honorer).

Hal ini disampaikan pada Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Pemerintah dalam rangka Pengambilan Keputusan Tingkat I atas RUU ASN, Selasa (26/09).

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas memaparkan ada tujuh agenda transformasi dalam RUU ASN yang disampaikan di hadapan Komisi II DPR. Di antaranya adalah beberapa perubahan mendasar, seperti terkait transformasi rekrutmen dan jabatan ASN.

“Transformasi rekrutmen dan jabatan ASN dirancang untuk menjawab organisasi yang harus lincah dan kolaboratif,” ujar Anas.

Menurutnya UU ini akan memberikan ruang rekrutmen ASN lebih fleksibel. Sebab selama ini, rekrutmen pegawai baru harus menunggu satu tahun sekali.

Sementara tenaga yang pensiun, resign, atau meninggal bisa terjadi kapan saja. Masalah itu memaksa daerah merekrut tenaga honorer yang menjadi polemik di kemudian hari.

Ia melanjutkan untuk Isu berikutnya adalah mobilitas talenta nasional yang akan mengurangi kesenjangan sumber daya manusia di berbagai daerah.

“Kita tahu bahwa talenta saat ini masih terpusat di kota-kota besar saja. Ada lebih dari 130.000 formasi untuk daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) pada 2021 tapi tidak terisi,” ujarnya.

Anas mengatakan dengan UU baru ini mobilitas talenta bisa dijalankan untuk menutup kesenjangan talenta. Pola pengembangan ASN dalam RUU ini tidak lagi klasikal. Dahulu, ASN mengenal istilah jam pelajaran. Namun dengan RUU ini, pemerintah merancang experiential learning.

“Ada magang, ada on the job training, bahkan bisa kita rancang sebelum duduk di kepala dinas tertentu, harus magang di BUMN besar minimal dua bulan,” tutur Anas.

Sedangkan untuk isu atau agenda prioritas lainnya, Anas membahas mengenai penuntasan penataan tenaga honorer. Digitalisasi manajemen ASN dan penguatan budaya kerja dan citra institusi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *