Bareskrim Blokir 147 Rekening Terkait Kasus TPPU Panji Gumilang

Dittipideksus Bareskrim Polri masih terus mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi dana BOS pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang. Kini penyidik telah memblokir ratusan rekening terkait pencucian uang Panji Gumilang.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan ratusan rekening yang diblokir tersebut merupakan milik Panji, Yayasan Pesantren Indonesia (YPI), dan lembaga terkait Al-Zaytun lainnya.

“Telah dilakukan pemblokiran rekening sebanyak 147 rekening APG, YPI dan badan hukum lain,” ujar Whisnu dalam keterangannya, Rabu (20/9/2023).

Sebagai informasi, Bareskrim telah meningkatkan status kasus TPPU dan korupsi dana BOS yang menjerat Panji Gumilang ke tahap penyidikan. Whisnu mengatakan peningkatan status tersebut dilakukan setelah melakukan gelar perkara pada Rabu (16/8).

Whisnu menuturkan hingga kini penyidik telah memeriksa puluhan saksi untuk mendalami perkara pencucian uang Panji Gumilang.

“Pemeriksaan 38 orang saksi termasuk pihak Yayasan dan pihak lain terkait APG,” tuturnya

Atas perbuatannya Panji dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan/atau Pasal 70 jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan. Selain itu, Panji diduga melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Panji Tersangka Penodaan Agama

Di sisi lain, Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penodaan agama. Terhadap Panji juga telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Penahanan Panji dimulai pada Rabu (2/8) lalu. Polri juga telah memperpanjang masa penahanan Panji Gumilang.

Perpanjangan masa penahanan itu dilakukan berdasarkan surat dari Kejaksaan. Ramadhan mengatakan penambahan masa penahanan itu dilakukan sejak 21 Agustus 2023.

“(Perpanjangan) Sejak tanggal 21 Agustus sampai dengan 30 September,” ucapnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *