6 Hal Soal Surya Darmadi yang Duit Rp 40 T Tak Jadi Dibalikin ke Negara

Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman pidana uang pengganti Surya Darmadi, dari 42 triliun menjadi 2 triliun saja. Alhasil, Surya Darmadi tidak perlu mengembalikan uang negara Rp 40 triliun sebagaimana perintah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

Berikut 5 hal soal Surya Darmadi yang diambil dari putusan pengadilan, Rabu (20/9/2023):

Properti Surya Darmadi

Berbekal bisnis ilegalnya, pengusaha kelahiran 4 Maret 1952 membeli sejumlah aset. Oleh sebab itu, Kejaksaan Agung mendakwa Surya Darmadi dengan pasal pencucian uang. Surya sendiri memiliki sejumlah tempat tinggal, yaitu rumah di Pondok Indah, rumah di Nassim Park Orchard Road Singapura, dan di Tower One Singapura.

Perusahaan Surya Darmadi

Surya Darmadi memutar usahanya di bidang:

-Darmex Group yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit. Group ini memiliki 15 aak perusahaan, yaitu duta Palma Nusantara, Cerenti Subur, Jogan Sentosa, Eluan Mahkota, Wana Jingga Timur, Delimuda Perkasa, Banyu Bening Utama, Seberida Subur, Mekar Alam Lestari, Panca Agri Lestari, Kencana Amal Tani, Palma Inti Lestari, Aditya Palma Nusantara, Lestari Persada Alam dan Palma Satu

-Alfa Ledo yang memiliki 15 anak perusahaan, bergerak di perkebunan sawit
-PT Monteradi Mas yang memiliki 6 anak perusahaan, bergerak di perkebunan sawit
-PT Asset Pasific yang memiliki 14 anak perusahaan di bidang pertanian
-PT Delimuda Nusantara, bergerai di bidang perusahaan
-PT Dabi Air Nusantara. Surya Darmadi memiliki 25 persen saham di perusahaan penerbangan di bidang helikopter itu.
-3 Perusahaan trading di Singapura
-Perusahaan properti di Australia
-Perusahaan properti di Singapura

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *