Divonis 5 Tahun Penjara, Hasnaeni ‘Wanita Emas’ Menangis Tersedu-sedu

Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical Hasnaeni ‘Wanita Emas’ divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dalam kasus korupsi terkait dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada 2016-2020. Hasnaeni menangis tersedu-sedu usai mendengar vonis.

Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/9/2023), Hasnaeni yang mengenakan jas berwarna cokelat muda dan mengenakan penutup kepala putih duduk di kursi terdakwa.

Hasnaeni tampak mendengarkan amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Fahzal Hendri. Hasnaeni mulai menangis setelah hakim menyatakan Hasnaeni melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Suara tangisan Hasnaeni semakin keras saat hakim menyatakan menolak pembelaannya. Hasnaeni terus menangis tersedu-sedu saat hakim memutuskan dirinya bersalah dan divonis 5 tahun penjara.

Hasnaeni divonis 5 tahun penjara. Hasnaeni dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada 2016-2020.

“Mengadili, menyatakan, Terdakwa Hasnaeni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata hakim ketua Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/9).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hasnaeni dengan pidana penjara 5 tahun,” imbuhnya.

Hasnaeni dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Hasnaeni selaku Direktur PT Misi Mulia Metrical melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama Dirut PT Waskita Beton Precast Tbk tahun 2016-2020 Jarot Subana, mantan Direktur Operasi dan Direktur Pemasaran PT Waskita Agus Wantoro, dan General Manager (GM) Penunjang Produksi Waskita Beton Precast Tbk tahun 2018-2020 Kristadi Juli Hardjanto.

Mereka didakwa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan/atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada 2016-2020. Total korupsi dengan kerugian negara yang mereka lakukan senilai Rp 2,5 triliun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *