Gugatan Usia Pensiun Prajurit TNI Jadi 60 Tahun Mulai Diadili MK

Mahkamah Konstitusi (MK) mulai mengadili terkait gugatan Laksamana Muda (Laksda) TNI Kresno Buntoro dkk tentang Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), yang meminta usia pensiun prajurit dinaikkan dari 58 tahun menjadi 60 tahun. Dalam sidang, hakim konstitusi pun menyoroti legal standing prajurit TNI yang telah purnabakti, purnawirawan.

Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan digelar pada Kamis (7/9/2023) kemarin. Adapun penggugat dalam sidang ini adalah Laksda Kresno Buntoro PhD (prajurit TNI aktf), Kolonel Chk Sumaryo (prajurit TNI aktf), Sersan Kepala Suwardi (prajurit TNI aktf), Kolonel (Purn) Lasman Nahampun, Kolonel (Purn) Eko Haryanto, dan Letnan Dua (Purn) Sumanto. Mereka diwakili oleh pengacaranya Viktor Santoso Tandiasa.

Mereka menguji pasal 53 UU TNI yang berbunyi;

‘Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi perwira, dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi bintara dan tamtama’.

Viktor mewakili pemohon dalam persidangan mengatakan terdapat kerugian konstitusional yang dialami para pemohon secara langsung dan potensial dalam penalaran yang wajar dapat dipastikan terjadi. Sehingga, para pemohon menjadi tidak mendapatkan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjadi prinsip hukum yang diatur dalam Pasal 1 ayat (3).

Dalam posita permohonan yang disampaikan Viktor, masa dinas Keprajuritan TNI sampai dengan usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama sangat berpengaruh terhadap kebutuhan penataan SDM TNI. Viktor mengungkapkan, persoalan batas usia masa dinas Keprajuritan TNI yang diatur dalam Pasal 53 UU TNI, meskipun sudah diputus MK dalam Putusan Nomor 62/PUU-XIX/2021 dengan memerintahkan pembentuk undang-undang untuk melakukan perubahan ketentuan a quo, tetapi sampai dengan saat ini belum direalisasikan.

“MK dalam Putusan Nomor 62/PUU-XIX/2021 telah secara tegas memerintahkan kepada pembentuk undang-undang harus melaksanakan perubahan UU 34/2004 dengan memprioritaskan pembahasannya dalam waktu yang tidak terlalu lama, dengan alasan demi memberikan kepastian hukum (vide Pertimbangan Hukum 3.13.2 alinea 2). Kendati demikian, sampai dengan saat ini justru belum direalisasikan. Dibuktikan dengan belum diselesaikannya proses pembahasan dan persetujuan atas perubahan UU 34/2004,” kata Viktor dalam sidang.

Soroti Usia Produktif

Lebih lanjut, Viktor menyoroti usia produktif di Indonesia, katanya, usia pensiun 58 tahun masih relatif berada pada usia produktif. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2020 yang dia kutip, usia produktif di Indonesia yaitu 15-64 tahun.

Berdasarkan data terbaru BPS, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Indonesia pada tahun 2022 mencapai 72,91. Angka ini meningkat sebesar 0,62 poin dibandingkan tahun 2021 yang berada di angka 70,29.

Di samping itu, Umur Harapan Hidup Saat Lahir (UHH) yang merepresentasikan dimensi usia panjang dan hidup sehat di Indonesia pada tahun 2022 mencapai 71,85, meningkat 0,28 dari tahun 2021 yang sebesar 71,57. Berdasarkan UHH tersebut mengindikasikan bahwa usia produktif manusia Indonesia menjadi semakin panjang. Apalagi telah menjadi fakta bahwa batas usia pensiun di berbagai negara dunia rata-rata adalah 60 tahun. Sedangkan di Indonesia masih di rata-rata usia 58 tahun.

Karena itu, dia menilai perlu adanya kesetaraan ketentuan batas usia masa dinas (pensiun). Hal ini, lanjutnya, dikarenakan adanya peraturan perundang-undangan lain yang juga mengatur profesi abdi negara (seperti Polri, ASN, Jaksa, Guru/Dosen, Hakim), ternyata menentukan batas usia pensiun mencapai 60 tahun bahkan mencapai paling tinggi 70 tahun.

Menurutnya, pengaturan batas usia pensiun yang berbeda terhadap sesama para abdi negara seperti TNI, Polri, ASN, Jaksa, Guru atau Dosen, Hakim jelas merupakan perbedaan perlakuan yang menciderai rasa keadilan (unfairness). Sebab, telah memperlakukan berbeda terhadap hal yang seharusnya berlaku sama, dan telah membedakan hak setiap orang.

“Hal demikian, sejatinya bertentangan dengan ketentuan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945,” katanya.

“Guna menegakkan hukum dan keadilan, dan menurut penalaran yang wajar, maka perlu adanya keseragaman terhadap batas usia pensiun para abdi negara dengan menetapkan usia 60 tahun sebagai batas usia yang relevan, moderat dan konstitusional bagi para abdi negara untuk dapat diberhentikan dengan hormat (pensiun) dan diberikan penghargaan atas pengabdiannya kepada negara. Sekalipun, batas usia pensiun sampai dengan 60 tahun ini bisa dilakukan dengan syarat atau tanpa syarat tertentu sebagaimana yang diberlakukan pada institusi Polri dan ASN,” papar Viktor.

Atas dasar itu, Viktor meminta MK menyatakan;

1. Pasal 53 UU TNI bertentangan secara bersyarat (Conditionally Unconstitutional) dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai ‘Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun’.

2. Atau menyatakan Pasal 53 UU TNI bertentangan secara bersyarat (Conditionally Unconstitutional) dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai ‘Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun bagi perwira dan 58 (lima puluh delapan) tahun bagi bintara dan tamtama’

3. Atau menyatakan Pasal 53 UU TNI bertentangan secara bersyarat (Conditionally Unconstitutional) dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai: ‘dapat diperpanjang sampai dengan usia 60 (enam puluh) tahun bagi seluruh Perwira dalam Dinas Keprajuritan Tentara Nasional Indonesia sepanjang masih dibutuhkan untuk kepentingan Pertahanan Negara’.

Respons Hakim MK

Atas gugatan itu, hakim Konstitusi Suhartoyo menyoroti legal standing prajurit TNI yang telah purnabakti, purnawirawan. Suhartoyo menekankan terkait kerugian konstitusional apabila permohonan ini dikabulkan.

“Relevansinya di mana untuk bapak-bapak yang sudah purnawirawan,” kata Suhartoyo.

Sementara itu, Ketua MK Anwar Usman menyarankan para pemohon memaparkan perbandingan usia pensiun di beberapa negara dengan daftar nomor urut. Dia meminta pemohon menjelaskan rinci mengenai usia pensiun di beberapa negara yang dijadikan rujukan permohonan

“Untuk Denmark misalnya 67 tahun… Yunani 67 tahun. Dan kebanyakan rat-rata 65 tahun,” jelas Anwar.

Anwar juga meminta pemohon memperbaiki permohonannya itu. Adapun perbaikan diterima paling lambat Rabu 20 September 2023.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *