Hakim memutuskan mobil Rubicon yang dipakai Mario Dandy ke lokasi penganiayaan Cristalino David Ozora dirampas dan dilelang, padahal masuk dalam daftar aset hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) terdakwa Rafael Alun Trisambodo. Bolehkah Rubicon tersebut dilelang?
Pakar hukum Imam Anshori Saleh menilai harta hasil kejahatan bisa dilelang. Imam mengatakan pelelangan itu bertujuan agar aset hasil korupsi atau pencucian uang yang berhasil dirampas dari terdakwa bisa kembali ke masyarakat lewat mekanisme lelang.
“Ya boleh saja mobil Rubicon dilelang, karena mobil itu hasil dari TPPU. Harta yang diperoleh dari korupsi dan pencucian uang (TPPU) dapat dilelang,” ujar pakar hukum Imam Anshori Saleh kepada wartawan, Kamis (7/9/2023)..
“Mekanisme pelelangannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2021 tentang Lelang Benda Sitaan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana pada 12 Oktober 2021,” kata mantan komisioner KY ini.
Lazimnya, jelas Imam, lelang barang sitaan dilakukan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Hal tersebut guna menghormati asas praduga tak bersalah.
|
“Namun dalam Pasal 45 KUHP, bahkan pelelangan harta koruptor bisa dilalukan dalam tahap penuntutan. Lelang semacam itu dilakukan atas perintah instansi penyidik berdasarkan kewenangan yang dimiliki atau atas perintah Hakim yang sedang memeriksa perkara,” katanya.
Sementara itu, ahli hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyebut boleh tidaknya aset hasil TPPU dilelang tergantung dalam putusan. Jika aset yang disita hasil kejahatan, menurut dia, kemungkinan tidak bisa dilelang.
“Apakah mobil itu bagian dari aset yang disita sebagai hasil kejahatan atau tidak. Jika sudah dinyatakan sebagai hasil kejahatan maka tertutup kemungkinan untuk dilelang karena itu menjadi milik negara, jika putusan menyatakan tidak termasuk bukti yang dirampas negara, maka tetap menjadi milik terdakwa dan bisa dilelang untuk membayar ganti rugi kepada korban,” lanjutnya.
Diketahui, Rubicon yang dimaksud ialah mobil Rubicon dengan nomor polisi B-2571-PBP atas nama Ahmad Saefudin. Hakim mengatakan Rubicon tersebut dapat dilelang untuk membayar restitusi, yang totalnya berjumlah Rp 25.150.161.900.
Restitusi yang dibebankan kepada Mario Dandy itu di bawah tuntutan jaksa dan perhitungan LPSK, yakni Rp 120 miliar. Hakim menyatakan tidak sepakat dengan perhitungan itu.
“Dijual di muka umum, dilelang, dan hasilnya untuk mengurangi sebagian restitusi anak korban,” ujar hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).