Polresta Bogor Kota Sita 1.237 Knalpot Brong Sejak Juni, Lalu Dipotong!

Razia knalpot tidak sesuai standar atau ‘brong’ terus dilakukan di wilayah Kota Bogor, Jawa Barat. Sebanyak 1.237 knalpot brong disita dalam kurun waktu Juni hingga Agustus 2023.

“Dari Juni hingga hari ini yaitu Agustus sebanyak 1.237 kendaraan motor yang tidak sesuai standar,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso, kepada wartawan, Kamis (31/8/2023).

Sebanyak 1.090 pengendara yang terjaring kemudian mengganti knalpot standar di lokasi. Kemudian sebanyak 147 pengendara mengganti knalpot standar di Unit Tilang.

“Tentunya ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 juncto Pasal 106 juncto Pasal 48 bahwa sepeda motor atau kendaraan bermotor harus memiliki standar kelaikan dalam mengemudi, tujuannya demi keamanan pengendara dan pengguna jalan,” ujarnya.

Apabila melanggar, pengendara bisa dikenakan kurungan penjara satu bulan dan denda Rp 250 ribu. Selain itu, kegiatan tersebut dilandasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 27 Tahun 2009.

“Knalpot brong ini yang baik dibuat pabrik maupun rumahan di atas batas standar dari peraturan yaitu 85-100 desibel. Ini tentu tidak deduai dengan spesifikasi standarnya di jalan umum,” jelasnya.

Bismo mengatakan banyak potensi gangguan yang disebabkan knalpot brong. Pertama yaitu gesekan antara masyarakat hingga memicu tawuran atau perkelahian.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *