Pria berinisial KK (51) di Kota Sorong, Papua Barat Daya ditangkap polisi. KK ditangkap lantaran membawa kabur dan memperkosa bocah berusia 13 tahun.
“Iya, kami telah menangkap tersangka yang membawa kabur dan memperkosa anak usia 13 tahun,” kata Kanit PPA Polresta Sorong Kota Ipda Nelfince Rumbino, dilansir detikSulsel, Jumat (26/5/2023).
KK ditangkap di Kompleks Pasar Bersama, Kelurahan Malabutor, Distrik Sorong Manoi, Sorong pada Kamis (23/3). Sementara pelaku membawa kabur korban pada akhir tahun 2021 lalu.
“Korban saat itu main ke kos tersangka. Lalu tersangka ajak ke Fakfak. Tersangka itu adalah rekan kerja (dagang) ayah korban,” kata Nelfince.
Nelfince dan korban menjelaskan berangkat ke Kabupaten Fakfak tanpa memberitahu orang tua korban selama dua tahun. Saat di Fakfak, KK kerap menyetubuhi korban hingga hamil.
“Keduanya tinggal mengontrak 1 kamar, korban dengan terpaksa menuruti nafsu pelaku lantaran dipaksa terus menerus. Korban juga takut karena berada di daerah orang yang tidak dia kenali,” terangnya.