Operasi gabungan digelar Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Utara (Jakut) bersama anggota Tim Pengawas Orang Asing (Timpora) Jakut. Puluhan warga negara asing (WNA) terjaring dalam razia tersebut.
“Pengawasan Orang Asing setelah berada di Indonesia tidak mutlak di imigrasi lagi, tetapi menjadi tanggung jawab kita semua sebagai instansi pemerintah yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing” ucap Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Telmaizul Syatri, dalam keterangannya, Kamis (25/5/2023).
Operasi gabungan itu digelar di salah satu apartemen kawasan Ancol pada Rabu (24/5) kemarin. Razia WNA ilegal ini juga merupakan bentuk tindak lanjut arahan Direktur Jenderal Imigrasi untuk memperkuat tugas dan fungsi penegakan hukum keimigrasian terhadap WNA yang melanggar aturan dan juga mengganggu ketertiban umum.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanim Jakut, Bong Bong Prakoso Napitupulu, menegaskan operasi gabungan dilakukan sesuai dengan prosedur.
Puluhan tim gabungan tergabung dalam razia WNA ilegal besar-besaran digelar di Jakut usai 2 orang nenek jadi korban penusukan dan penganiayaan. (dok Kanim Jakut)
|
“Laksanakan sesuai SOP, tetap menunjukkan surat perintah tugas, tunjukkan tanda pengenal, sampaikan maksud dan tujuan kedatangan, serta tentunya melaksanakan tugas dengan humanis, profesional, dan tidak arogan” ucap Bong Bong.
Sebanyak 35 orang WNA yang diduga adalah WN Afrika diamankan Timpora Jakut. Sepuluh orang di antaranya dapat menunjukkan dokumen perjalanan, namun berdasarkan hasil pemeriksaan seluruh izin tinggalnya telah habis masa berlaku (overstay).
Sedangkan 25 orang lainnya tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah/masih berlaku, dan diduga kuat seluruhnya juga telah overstay.
“Ke-35 WNA dimaksud akan kami bawa ke kantor imigrasi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, bagi WNA yang terbukti izin tinggalnya telah habis masa berlaku (overstay) tentunya akan kami kenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan juga penangkalan,” tutur Bong Bong.
Kasus WN Nigeria Aniaya-Tusuk 2 Nenek
Diberitakan sebelumnya, Kepala Kanim Kelas I TPI Jakut, Qris Pratama, mengatakan WN Nigeria berinisial AN (32) mengamuk di apartemen kawasan Kelapa Gading pada Jumat (5/5) malam. AN ditangkap karena menganiaya dua orang nenek-nenek berinisial NW (55) dan RS (58).
Sementara itu, Kapolsek Kelapa Gading Kompol Vokky Sagala mengatakan pelaku menganiaya dua orang nenek-nenek secara membabi buta di lorong lantai 20 apartemen tersebut. Pelaku yang diduga mabuk menganiaya secara brutal hingga menusuk nenek-nenek.