Sebanyak 8 anggota perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) yang merusak rumah warga di Dusun Curahbanban, Desa Tanggul Wetan, Tanggul, Jember, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka. Mereka kini ditahan di Polres Jember.
“Untuk kasus perusakan rumah, kami sudah tetapkan 8 orang tersangka. Semuanya anggota PSHT. Sudah kami tahan di Polres Jember,” ujar Kasat Reskrim Polres Jember AKP Dika Hediyan Widya Wiratama,
Jumat (25/8/2023).
Sebelumnya, penyidik sudah memeriksa 24 orang terkait kasus tersebut. Dari pemeriksaan itu, status 8 orang dinaikan menjadi tersangka.
“Delapan orang ini melakukan perusakan dengan cara melempari rumah korban dengan kayu dan batu,” ujar Dika.
Rumah yang menjadi sasaran perusakan merupakan milik warga bernama Imam Ghozali. Perusakan itu terjadi selama 15 menit.
“Yang datang ke lokasi memang banyak, mencapai ratusan orang. Tapi yang melakukan perusakan adalah 8 orang yang kita tetapkan sebagai tersangka ini,” kata Dika.