Pemotor Lawan Arah Tabrakan Berujung Tak Dapat Santunan

Kecelakaan melibatkan satu unit truk dan tujuh pemotor lawan arah terjadi di Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Para pemotor yang melawan arah itu tak akan mendapat santunan meski mereka terluka akibat kecelakaan.

Peristiwa tabrakan truk dengan motor lawan arah itu terjadi di Jalan Raya Lenteng Agung arah Depok sekitar pukul 07.00 WIB, Selasa (22/8/2023). Ada tujuh motor yang disebut terlibat kecelakaan.

Motor-motor itu tampak masuk ke kolong truk. Motor-motor serta truk juga rusak. Sopir truk tersebut kemudian diamankan polisi untuk proses pemeriksaan.

Dalam penyelidikan awal, polisi menduga kecelakaan dipicu oleh para pemotor yang melawan arah. Sopir truk berinisial AS juga sudah menjalani tes urine dan hasilnya negatif narkoba serta alkohol.

Para pemotor itu pun tak akan mendapatkan santunan meski terluka. Polisi dan Jasa Raharja sama-sama menegaskan tak ada santunan bagi pelanggar aturan lalu lintas.

“Kepatuhan masyarakat berlalu lintas yang kurang baik menyebabkan risiko kecelakaan. Kita ketahui, kecelakaan lalu lintas akan mengakibatkan kerugian baik materil dan nonmateril. Kerugian juga dirasakan oleh semua pihak, baik korban maupun yang diduga menjadi penyebab terjadinya kecelakaan,” kata Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi dalam keterangan tertulis, Rabu (23/8/2023).

Firman kemudian menyoroti kecelakaan yang menurutnya diawali perilaku para pemotor yang lawan arah. Dia berharap peristiwa itu menjadi pelajaran bagi para pengendara.

“Ketidaktaatan pengendara roda dua terhadap aturan yang berlaku menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan. Tentunya hal ini sangat disayangkan dan bagi pengendara yang menyebabkan terjadinya laka (kecelakaan) tidak layak mendapatkan santunan. Semoga hal ini menjadi pembelajaran bagi pengguna jalan untuk tertib dalam berlalu lintas”, tegas Firman.

Firman dan Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono mengatakan pihaknya prihatin atas kecelakaan yang terjadi. Dalam kesempatan berbeda, Rivan juga menjelaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan polisi lalu lintas perihal aturan santunan korban kecelakaan di Lenteng Agung tersebut.

“Jika merujuk pada UU Nomor 34/1964 juncto PP Nomor 18/1965, bahwa bagi pengemudi atau pengendara yang mengalami kecelakaan dan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka Jasa Raharja tidak menjamin,” ucap Rivan.

Dia menjelaskan kategori korban kecelakaan lalu lintas lain yang tidak berhak mendapat santunan Jasa Raharja di antaranya korban kecelakaan tunggal, korban kecelakaan karena menerobos palang pintu kereta api, korban yang mengalami kecelakaan terbukti sedang melakukan kejahatan. Contohnya, kata Rivan, ialah maling yang mengebut di jalan karena ingin kabur.

“(Selanjutnya yang tak dapat santunan-red) korban kecelakaan yang terbukti mabuk, korban kecelakaan yang disengaja karena bunuh diri atau percobaan bunuh diri, dan korban celaka karena mengikuti perlombaan kecepatan seperti lomba balap mobil dan lomba balap motor,” kata Rivan.

Berikut dasar aturan layak atau tidaknya korban kecelakaan lalu lintas mendapatkan santunan dari Jasa Raharja:

– UU RI Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan

Pasal 4 ayat (1)
Yang mendapatkan jaminan berdasarkan Undang-undang ini ialah mereka yang berada di jalan di luar alat angkutan yang menyebabkan kecelakaan. Namun demikian, bila si korban ini telah dapat jaminan berdasarkan Undang-undang tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Nomor 33 tahun 1964, maka jaminan hanya diberikan satu kali, yaitu oleh dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang yang dimaksud dalam Undang-undang tersebut

– Peraturan Pemerintah RI Nomor 18 Tahun 1965 tentang Ketentuan-ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan

Pasal 10
Jaminan Bagi Korban/Ahli-Waris Kecelakaan Lalu Lintas Jalan

(1) Setiap orang yang berada di luar alat angkutan lalu-lintas jalan yang menimbulkan kecelakaan, yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu-lintas jalan tersebut sebagai demikian, diberi hak atas suatu pembayaran dari Dana Kecelakaan Lalu-lintas Jalan, kecuali dalam hal-hal yang tercantum dalam pasal 13.

Pasal 13
Hak atas pembayaran Dana seperti termaksud pada pasal 10 di atas dinyatakan tidak ada, dalam hal-hal sebagai berikut:

a. jika korban/ahli-warisnya telah mendapat jaminan berdasarkan Undang-undang No. 33 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang;

b. bunuh diri, percobaan bunuh diri atau sesuatu kesengajaan lain pada pihak korban atau ahli-warisnya;

c. kecelakaan-kecelakaan yang terjadi pada waktu korban sedang:

I. dalam keadaan mabok atau tak sadar,
II. melakukan perbuatan kejahatan,
III. ataupun diakibatkan oleh atau terjadi karena korban mempunyai cacad badan atau keadaan badaniah/rokhaniah luar biasa lain;

d. kecelakaan yang terjadi tidak langsung disebabkan oleh penggunaan kendaraan bermotor atau kereta api yang bersangkutan dalam fungsinya sebagai alat angkutan lalu-lintas jalan, yaitu misalnya dalam hal-hal sebagai berikut:

1. alat angkutan lalu-lintas jalan yang bersangkutan sedang dipergunakan untuk turut serta dalam sesuatu perlombaan kecakapan atau kecepatan.

2. kecelakaan terjadi pada waktu di dekat alat angkutan lalu-lintas jalan yang bersangkutan ternyata ada akibat-akibat gempa bumi atau letusan gunung berapi, angin puyuh atau sesuatu gejala geologi atau meteorologi lain;

3. kecelakaan, akibat dari sebab yang langsung atau tidak langsung mempunyai hubungan dengan perang, bencana perang atau sesuatu keadaan perang lainnya, penyerbuan musuh – sekalipun Indonesia tidak termasuk dalam negara-negara yang turut berperang – pendudukan, perang saudara, pemberontakan, huru-hara, pemogokan dan penolakan kaum buruh (uitsluiting van werklieden), perbuatan sabot, perbuatan terror, kerusuhan atau kekacauan yang bersifat politik atau bersifat lain;

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *