Diskresi Adalah: Pengertian, Tujuan, dan Contohnya

Dalam sebuah negara terdapat berbagai aturan yang mengatur kehidupan sosial dan ekonomi. Namun dalam situasi tertentu, terkadang seseorang membutuhkan keputusan dan tindakan secara cepat.

Dalam kondisi tersebut, pihak yang berwenang dapat mengambil suatu tindakan yang disebut diskresi. Sayangnya, istilah ini masih cukup asing di telinga sejumlah orang.

Lantas, apa sih diskresi itu? Lalu apa tujuan dari dilakukannya diskresi? Simak pembahasannya secara lengkap dalam artikel ini.

Pengertian Diskresi

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) daring, diskresi adalah kebebasan mengambil keputusan sendiri dalam situasi yang dihadapi. Artinya, dalam kondisi tertentu seseorang bisa menentukan sebuah keputusan secara cepat demi memenuhi kepentingan bersama.

Pengertian diskresi juga telah tertuang dalam Pasal 175 angka 1 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 9 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Berikut bunyi pasalnya:

“Diskresi adalah keputusan/tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh pejabat pemerintah untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan undang-undang yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.

Tujuan Diskresi

Perlu diketahui bahwa diskresi hanya dapat dilakukan oleh pejabat pemerintahan yang memiliki wewenang. Selain itu, setiap penggunaan diskresi memiliki tujuan tertentu, yakni sebagai berikut:

  • Melancarkan penyelenggaraan pemerintahan
  • Mengisi kekosongan hukum
  • Memberikan kepastian hukum
  • Mengisi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum.

Ruang Lingkup Diskresi

Lalu, di dalam Pasal 23 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menjabarkan tentang ruang lingkup diskresi yang mencakup sebagai berikut:

  • Pengambilan keputusan dan/atau tindakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang memberikan suatu pilihan keputusan dan/atau tindakan.
  • Pengambilan keputusan dan/atau tindakan karena peraturan perundang-undangan tidak mengatur.
  • Pengambilan keputusan dan/atau tindakan karena peraturan perundang-undangan tidak lengkap atau tidak jelas.
  • Pengambilan keputusan dan/atau tindakan karena adanya stagnasi pemerintahan guna kepentingan yang lebih luas.

Syarat Penggunaan Diskresi

Dalam Pasal 24 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014, terdapat sejumlah syarat penggunaan diskresi, yakni sebagai berikut:

  • Sesuai dengan tujuan diskresi
  • Sesuai dengan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik atau AUPB
  • Tidak menimbulkan suatu konflik kepentingan.
  • Dilakukan dengan itikad yang baik
  • Didasari oleh alasan-alasan yang objek.

Akibat Hukum Penggunaan Diskresi

Selain itu, terdapat akibat hukum dari penggunaan diskresi. Mengutip e-jurnal Diskresi dan Tanggung Jawab Pejabat Pemerintahan Menurut Undang-undang Administrasi Pemerintahan oleh M. Ikbar Andi Endang, berikut dampaknya.

1. Penggunaan diskresi melampaui wewenang apabila:

  • Bertindak melampaui batas waktu berlakunya wewenang yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
  • Bertindak melampaui batas wilayah berlakunya wewenang yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau
  • Bertindak tidak sesuai dengan prosedur diskresi sebagaimana dalam pasal 26, 27, dan 28.

Akibat hukum yang ditimbulkannya maka penggunaan diskresi menjadi tidak sah.

2. Penggunaan diskresi dikategorikan mencampuradukkan wewenang apabila:

  • Menggunakan diskresi tidak sesuai dengan tujuan wewenang yang diberikan (asas spesialitas).
  • Tidak sesuai dengan prosedur diskresi sebagaimana dalam pasal 26, 27, dan 28.
  • Bertentangan dengan AUPB atau Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik.

Akibat hukum yang ditimbulkannya maka penggunaan diskresi dapat dibatalkan.

3. Penggunaan diskresi dikategorikan tindakan sewenang-wenang apabila:

  • Dikeluarkan oleh pejabat yang tidak berwenang.

Akibatnya, hukum penggunaan diskresi menjadi tidak sah.

Contoh Diskresi

Seperti yang dijelaskan sebelumnya, diskresi hanya dapat dilakukan oleh pejabat di pemerintahan yang memiliki wewenang. Lantas, seperti apa contoh diskresi dalam kehidupan sehari-hari?

Salah satu contohnya adalah ketika lampu pengatur lalu lintas (traffic light) di suatu perempatan tidak berfungsi. Hal ini menyebabkan kemacetan lalu lintas karena tidak ada pengendara yang mau mengalah.

Mengetahui hal tersebut, polisi punya wewenang untuk mengatur arus lalu lintas demi mengurai kemacetan. Akhirnya beberapa petugas polisi dikerahkan ke perempatan tersebut untuk mengatur lalu lintas. Polisi berhak menghentikan satu ruas jalan dan mempersilahkan kendaraan di ruas jalan lainnya untuk melintas.

Nah, itu dia pembahasan mengenai diskresi mulai dari pengertian, tujuan, ruang lingkup, syarat, akibat hukum, dan contohnya. Semoga artikel ini dapat menambah pengetahuan detikers.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *