Gregorius Roni Guala, pria yang diberitakan melakukan tindakan kekerasan terhadap pacarnya, PIDO, beberapa waktu lalu, kini ditetapkan jadi tersangka oleh aparat penyidik Polres Manggarai, Senin (22/5/2023). Kapolres Manggarai, AKBP Edwin Saleh, melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), AIPDA Antonius Habun, membenarkan informasi penetapan tersangka Roni, melalui pesan WhatsApp kepada wartawan. “Io, sudah periksa sebagai tersangka tadi,” kata Habun.
Ia menjelaskan, saat ini penyidik sedang mempersiapkan berkas untuk dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai. “Sekarang kami masih pemberkasan untuk kami kirim berkas ke Kejaksaan. Dalam satu atau dua Minggu ke depan,” lanjutnya. Seperti pernah diberitakan, Roni yang merupakan oknum anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai, dilaporkan ke polisi atas dugaan kasus penganiayaan dan ancaman pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial PIDO. Keluarga korban meminta polisi segera menangkap pelaku, agar diproses sesuai hukum yang berlaku.